Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat mengungkap kasus prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang dijalankan oleh ibu dan anaknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Senin mengatakan ketika dilakukan penggerebekan pada Jumat (10/1) dan petugas mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi itu yakni wanita berinisial H (54) dan anaknya berinisial D (30).
Ia mengatakan sang ibu berinisial H alias Hel sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
Sementara anaknya berinisial D alias SUC berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia mengatakan aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan yang lalu.
Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu.
Ia menjelaskan praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.
Para wanita yang dijual tinggal di rumah itu. Uang dari hasil prostitusi digunakan pelaku H untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban.
Selain itu agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik
“Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan," kata dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi.
Ia mengatakan aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak
"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita mengimbau masyarakat berperan aktif untuk melaporkan kepada kami jika menemukan adanya aktivitas prostitusi anak di bawah umur. Pastinya akan kami tindak,” kata dia.
Berita Terkait
Dinas ESDM: Tambang di Solok Selatan yang tewaskan polisi itu ilegal
Senin, 2 Desember 2024 19:53 Wib
Sumbar tegaskan wilayah tambang rakyat wewenang Kementerian ESDM
Senin, 2 Desember 2024 19:52 Wib
Disdukcapil Kota Solok menangkan dua kompetisi pada HUT Korpri ke-53
Senin, 2 Desember 2024 19:51 Wib
Ny. Vanny Andree Algamar Motivasi Dila dan Arif Menuju Pemilihan Uni dan Uda Sumbar 2024
Senin, 2 Desember 2024 18:48 Wib
16 kecamatan di Agam selesai rekapitulasi suara Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:49 Wib
Luncurkan Program Klik Gema upaya strategis Pemprov Sumbar untuk membentuk karakter generasi muda
Senin, 2 Desember 2024 14:43 Wib
Ragam kegiatan meriahkan Festival Pesona Minangkabau 2024, ada pagelaran budaya dari Jambi dan Palembang
Senin, 2 Desember 2024 13:14 Wib
Mutiara Cahaya Regita: bukti nyata kehadiran Program JKN di Tengah Tantangan Pertukaran Mahasiswa
Senin, 2 Desember 2024 11:31 Wib