2019, Polres Pariaman terbitkan 7.500 SIM

id surat izin mengemudi,polres pariaman,pariaman

2019, Polres Pariaman terbitkan 7.500 SIM

Kasatlantas Polres Pariaman Iptu Muhammad Sugindo di Pariaman, Rabu. (Antara/istimewa)

​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pariaman, Sumatera Barat menerbitkan sekitar 7.500 Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 2019.

"Jumlah itu terdiri dari SIM golongan A dan C," kata Kasatlantas Polres Pariaman Iptu Muhammad Sugindo di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan peningkatan pengurusan SIM di daerah itu terjadi saat libur lebaran dan pelaksanaan Pesona Hoyak Tabuik karena perantau pulang kampung sehingga dimanfaatkan untuk mengurus surat izin mengemudinya.

Selain itu, tingginya pengurusan SIM juga dampak dari razia dan sosialisasi yang dilakukan Polres Pariaman sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus izin mengemudinya.

"Sedangkan penggunaan blangko 80 persen merupakan stok lama sedangkan 20 persen merupakan penerbitan SIM model baru yang beberapa bulan lalu diluncurkan Mabes Polri," katanya.

Ia menyebutkan pada 2019 jumlah pelanggaran yang tercatat di wilayah itu yaitu 6.927 dengan denda mencapai Rp600 juta dan teguran 608.

Angka pelanggaran tertinggi pada 2019 yaitu pada November yaitu mencapai 1.180 dengan denda mencapai Rp104 juta.

Lalu disusul September dengan jumlah pelanggaran mencapai 805 dengan denda Rp84,7 juta, selanjutnya Februari dengan jumlah pelanggaran 773 dengan denda mencapai Rp66 juta.

Ia menyampaikan jumlah pelanggaran pada 2019 meningkat dari tahun sebelumnya yaitu sekitar dua ribu pelanggaran.

Meskipun banyak di antara pengendara yang ditindak telah mengambil barang bukti pelanggaran namun beberapa di antaranya belum mengambilnya sehingga puluhan kendaraan menumpuk di Kantor Lantas Pariaman.

Setidaknya 55 unit kendaraan yang merupakan barang bukti pelanggaran selama lima tahun terakhir belum dijemput pemiliknya sehingga pihaknya mengimbau warga di daerah itu menjemput kendaraannya.