DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin

id DKP Sumbar,izin kapal

DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat mengingatkan nelayan yang ingin membeli kapal untuk memastikan semua surat-surat dan perizinan telah lengkap dan diterima bersamaan dengan kapal.

"Kita banyak menemukan kasus, transaksi jual beli kapal hanya untuk kapalnya saja. Sementara surat-surat pendukungnya, seperti surat izin penangkapan ikan (SIPI) dipegang pemilik yang lama. Ini berbahaya karena bisa dianggap sebagai kapal ilegal," kata Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda di Padang, Selasa.

Ia mengatakan surat-surat dan izin kapal yang tidak diserahterimakan saat transaksi itu, digunakan lagi oleh pemilik lama untuk kapal baru. Akibatnya kapal yang telah dijual tidak bisa lagi mengurus surat dan perizinan.

"Ini menjadi salah satu kendala bagi kita membantu nelayan dalam pengurusan izin. Karena data kapal tersebut sudah tercatat. Saat mengurus izin yang baru, otomatis ditolak,"katanya.

Untuk itu, Reti mengimbau agar jika ada nelayan yang ingin membeli kapal, beli lah dengan surat-suratnya. Jangan mau hanya membeli kapalnya saja tanpa surat-surat.

"Kapal tidak punya surat-surat tersebut dampaknya banyak. Dia dianggap ilegal melakukan penangkapan, bisa ditahan kapalnya. Begitu juga untuk operasional, mereka tidak bisa beli solar subsidi," ujarnya.

Data DKP Sumbar, hingga akhir 2023 tercatat sebanyak 3.231 kapal yang sudah sesuai nama dan alamatnya (by name by address) di Sumbar. Dari jumlah itu sebanyak 491 unit sudah mengurus izin.

Sedangkan sebanyak 2.740 belum ada izin. Jumlah itu tersebar di Agam sebanyak 29 unit, Pesisir Selatan sebanyak 1.703 unit, Pasaman Barat 823 unit, Padang 140 unit, Pariaman 43 unit dan Kepulauan Mentawai 2 unit

Jenis kapal tersebut terdiri dari gill net sebanyak 327 unit, trammel net 103 unit, jenis perahu/payang sebanyak 2.071 unit. Kemudian, kapal ukuran 5 sampai 30 GT sebanyak 701 unit dan kapal di atas 30 GT sebanyak 26 unit.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DKP Sumbar ingatkan nelayan membeli kapal lengkap dengan surat izin