Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar

id Pemkab Solok, cabut izin, PT KUATASSI, karena, terbukti melanggar

Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar

Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok saat mengnjungi PT KUATASSI pertambangan bijih besi di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV, Kabupaten Solok, Sumbar (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Pemkab Solok, Sumbar menyerahkan surat pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia (KUATASSI) di Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan IV karena terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok Asnur di Solok, Jumat mengatakan pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan lingkungan hidup yang telah dilakukan pada 4 Desember 2023.

Asnur bersama Analis Kebijakan Madya Dinas PTSP dan Naker Zulherius Esdey, Satpol PP dan Dinas Kominfo Kabupaten Solok menyerahkan langsung surat pemberitahuan penghentian kegiatan pertambangan bijih besi milik PT KUATASSI.

"Surat tersebut telah diterima langsung oleh pengawas kegiatan pertambangan saat itu atas nama Ambarita," ujar dia.

Lebih lanjut, Asnur mengatakan berdasarkan hasil pengawasan didapatkan bahwa berdasarkan dokumen perlindungan lingkungan hidup (DPLH) terdapat ketidaksesuaian pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan dengan kondisi eksiting lapangan.

Hal ini berdampak terhadap rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang direncanakan menjadi tidak sesuai, lokasi penumpukan over burden (OB) dan tailing dari sedimen pond berada di luar lokasi IUP OP yang telah diizinkan.

Mengakibatkan pencemaran lingkungan dari run off yang masuk ke badan air permukaan dasar.

Sehubungan dengan hal itu aktivitas di PT KUATASSI telah memenuhi ketentuan pasal 88 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk melakukan perubahan persetujuan lingkungan.

Pada pengawasan tersebut juga didapati bahwa kegiatan pertambangan PT KUATASSI tidak melakukan pengerukan material sedimen hasil pengolahan bijih besi pada enam unit sedimen pond yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam dokumen kajian teknis kolam pengendapan hasil pengolahan bijih besi yang telah disusun pada April 2021 sebagai tindak lanjut sanksi administrasi yang diberikan oleh bupati Solok pada tahun 2020.

Melalui pemberitahuan tersebut disampaikan agar PT KUATASSI menghentikan aktivitas/kegiatan penambangan dan pengolahan bijih besi yang menghasilkan limbah cair.

Selain itu, DLH Kabupaten Solok juga telah mengusulkan ke Kementerian agar mencabut izin tambang PT KUATASSI, sampai dilaksanakannya seluruh rekomendasi teknis yang tertuang dalam dokumen kajian teknis kolam pengendapan hasil pengolahan bijih besi.

Asnur meminta pihak PT KUATASSI supaya mengajukan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku serta melaporkan kegiatan pelaksanaannya kepada Bupati Solok melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Solok cabut izin PT KUATASSI karena terbukti melanggar