Banda Aceh, (ANTARA) - Prajurit TNI yang bertugas sebagai bintara pembina desa (Babinsa) menemukan belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi dalam tiga tas di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Komandan Kodim (Dandim) 0117 Aceh Tamiang Letkol Inf Deki Rayusyah Putra di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dalam tas berisi narkoba tersebut diduga hendak diseludupkan ke Sumatera Utara.
"Penemuan berawal ketika Babinsa Koramil Bendahara melakukan kegiatan ke sebuah desa di Kecamatan Bendahara, Kamis (2/1) sekira pukul 12.30," kata Letkol Inf Deki.
Ketika melewati perkebunan sawit, Babinsa melihat ada dua orang bersepeda motor melarikan diri dengan meninggalkan tiga tas di areal perkebunan sawit tersebut
Kemudian, Babinsa mendekati tas seraya menelepon datuk atau kepala desa beserta tokoh masyarakat setempat. Setelah orang yang dihubungi datang, mereka membuka tas tersebut
Setelah dibuka, di dalam tas ditemukan 19 bungkus teh dengan aksara China, ribuan bungkusan merah berisi pil, serta empat bungkusan besar berisi pil.
Setelah memastikan temuan tersebut narkoba, Babinsa menghubungi atasan hingga selanjutnya narkoba dalam tiga tas tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Belasan kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi diserahkan ke BNN Provinsi Aceh. Penyerahan dilakukan langsung Dandim 0117 Aceh Tamiang Letkol Deki R Putra didampingi sejumlah personel Pomdam Iskandar Muda.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Provinsi Amanto mengatakan total nilai narkoba yang diserahkan tersebut belum bisa dihitung seluruh.
"Kalau sabu-sabu, harga satu kilogramnya Rp1 miliar. Jadi, nilai seluruhnya Rp19 miliar. Sedang pil ekstasi, kami belum bisa menghitung semuanya. Yang sudah dihitung pil Happy Five sebanyak 20 ribu butir," kata Amanto. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tekankan peran masyarakat awasi narkoba di daerah perbatasan
Minggu, 5 Mei 2024 18:19 Wib
Polres Agam tangkap dua pengedar usai pesta narkoba
Minggu, 5 Mei 2024 16:08 Wib
Polisi pastikan Rio Reifan tidak direhabilitasi
Jumat, 3 Mei 2024 16:00 Wib
Selain hukuman pidana, oknum anggota Polres Padang Panjang terlibat narkoba terancam PTDH (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:59 Wib
Terlibat narkoba, oknum anggota Polres Padang Panjang terancam sanksi tegas (Video)
Jumat, 3 Mei 2024 8:57 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 20 perkara narkoba empat bulan terakhir
Selasa, 30 April 2024 14:30 Wib
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib