Sampang (ANTARA) - Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur asal Pulau Mandangin, Sampang dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan tim penyidik polres setempat.
"Korbannya adalah anak kelas I SD yang masih berumur 7 tahun," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Sampang, Senin.
Kapolres menuturkan, kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka berinisial SU (50) itu terungkap atas laporan orang tua korban.
"Jadi, setelah kejadian si korban ini menuturkan perbuatan bejat yang telah dilakukan oleh tersangka SU kepada dirinya tersebut," kata kapolres.
Selanjutnya, sambung dia, orang tua korban melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.
Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyidikan, memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Hasilnya diketahui bahwa aksi tak terpuji tersangka SU dilakukan saat korban bermain ke rumahnya. Sebab anak pelaku merupakan teman korban.
SU memberi uang Rp2 ribu kepada korban dan dengan uang itu ia berhasil membujuk korban dan membawanya ke tempat sepi, dan terjadinya perbuatan yang tidak senonoh pada anak yang masih berusia 7 tahun itu.
"Dan berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sampang menyebutkan bahwa si korban ini mengalami pemerkosaan," ujar kapolres.
Kapolres lebih lanjut menjelaskan, bahwa kasus pencabulan anak di bawah itu dilaporkan orang tuanya ke polisi pada 11 Desember 2019.
Sementara itu, korban sendiri memang mengakui perbuatannya itu. Dihadapan petugas, pelaku mengaku khilaf telah melakukan pencabulan terhadap teman anaknya sendiri.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah rumah kosong usai korban pulang dari sekolah.
"Dari keterangan pelaku hanya sekali, pelaku sudah mempunyai hasrat sejak satu bulan untuk melakukan perbuatan asusila kepada korban, modusnya iming-iming uang Rp2 ribu," kata kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa seragam pramuka milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap ASN diduga cabuli anak dibawah umur
Jumat, 3 Mei 2024 13:08 Wib
Memikul tanggung jawab renteng pendidikan akhlak Generasi Emas
Kamis, 2 Mei 2024 10:42 Wib
KemenPPPA luncurkan panduan pencegahan perkawinan anak di daerah
Selasa, 30 April 2024 19:04 Wib
Dokter: Hindari pemberian paracetamol pada anak usai imunisasi
Selasa, 30 April 2024 18:16 Wib
Sumbar kuatkan literasi ekonomi syariah bagi anak didik
Senin, 29 April 2024 19:01 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib
Paska bencana banjir, YBM PLN santuni Anak-Anak Panti Asuhan di Tarusan Pesisir Selatan
Selasa, 23 April 2024 16:58 Wib
Menkopolhukam ungkap lebih dari lima juta konten pornografi libatkan anak
Kamis, 18 April 2024 18:56 Wib