Pulau Punjung (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Zakzai Kasni mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mencegah kasus kekerasan seksual.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula SMP IT Andalas Cendikia Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Kamis (27/3).
"Regulasi ini sudah terbentuk sejak 2021 lalu, tanpa disosialisasikan dan diterapkan tentu aturan yang sudah dibuat tidak ada gunanya," katanya dalam keterangan yang di terima Antara, Pulau Punjung, Kamis (27/3).
DPRD Sumbar menilai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak penting untuk terus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, kata dia.
Perda penting disosialisasikan agar saat perempuan maupun anak mendapatkan perlakuan kekerasan, pelecehan dan tindakan kekerasan lainnya bisa melakukan sejumlah langkah-langkah perlindungan, termasuk mengetahui hak dan kewajiban yang dijamin negara.
Tidak hanya itu, kata dia, perda yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2021 tersebut menjelaskan apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Jadi kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik, tapi termasuk verbal, sehingga ini penting untuk memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan bagi pemerintah daerah apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak, maka dibolehkan atau diwajibkan melakukan advokasi hukum dan pembelaan hukum, termasuk memberikan pendampingan korban.