Jakarta, (ANTARA) - Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.
"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK pada Selasa memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018.
Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.
"Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.
Baca juga: KPK periksa anggota DPR Nico Siahaan sebagai saksi kasus TPPU tersangka mantan Bupati Cirebon
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.
"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.
Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.
"Sudah, sudah dikembalikan," kata dia.
Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp51 miliar.
Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Berita Terkait
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib
Erick Thohir sambangi pendukung sepak bola di Bali, kumpulkan aspirasi
Sabtu, 11 Februari 2023 17:47 Wib
Desainer Athan Siahaan ajak generasi muda cintai produk Tenun Nusantara
Sabtu, 5 Juni 2021 13:11 Wib
Masa pendaftaran pemilihan calon anggota KY diperpanjang kembali
Kamis, 21 Mei 2020 14:50 Wib
KPK periksa anggota DPR Nico Siahaan sebagai saksi kasus TPPU tersangka mantan Bupati Cirebon
Selasa, 29 Oktober 2019 10:53 Wib
Seorang driver ojek online resmi jadi anggota DPRD Medan
Selasa, 17 September 2019 16:23 Wib
Megawati Kehilangan Pejuang Partai Mangara Siahaan
Jumat, 3 Juni 2016 10:09 Wib
Maruarar Siahaan Siratkan Kubu Aburizal Salah Langkah
Senin, 27 April 2015 13:59 Wib