BPJS Kesehatan budayakan anti curang dalam pelaksanaan program JKN

id BPJS kesehatan budayakan anti kecurangan,Berita Padang, Padang terkini, berita Sumbar,anti curang,bpjs kesehatan

BPJS Kesehatan budayakan anti curang dalam pelaksanaan program JKN

Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenkes Edwar Harefa

Padang (ANTARA) - Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Sumbagteng dan Jambi dr Ari Dwi Aryani menyatakan membangun budaya anti curang merupakan salah satu cara untuk mencegah kecurangan dalam melaksanakan program jaminan kesehatan.

"Lebih baik mencegah kecurangan dari pada mengobati kecurangan itu sendiri," ujarnya pada saat pelaksanaan sosialisasi pencegahan dan penanganan kecurangan di Padang, Selasa.

Ia juga mengatakan dengan adanya kegiatan tersebut fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan dapat bersinergi bersama untuk dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemenkes Edwar Harefa mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 pada 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan atau Fraud Serta Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sebetulnya terkait pencegahan kecurangan dalam pelayanan kesehatan sebelumnya juga sudah diterbitkan dalam Permenkes Nomor 36 pada 2015," ujarnya.

Menurutnya berdasarkan Permenkes tersebut ada dua cara untuk mengatasi terjadinya kecurangan atau Fraud yakni membentuk tim pencegahan dan tim penanganan kecurangan.

"Permenkes merupakan hasil kerjasama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kementerian kesehatan dan BPJS kesehatan," ujarnya.

Ia juga mengatakan terdapat empat pihak yang diprediksi bisa melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan jaminan kesehatan terhadap masyarakat yakni peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi layanan kesehatan, dan penyedia obat atau alat kesehatan.

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Permenkes 36 tahun 2015 hasilnya sedikit memprihatinkan yakni sangat lemah dalam Permenkes yang sudah dibuat mengenai cara pencegahan yang harus dilakukan Dinas Kesehatan, Fasilitas Kesehatan.

"Radiasi yang kami buat berupa sangat kuat, kuat, cukup, lemah dan sangat lemah, hal itu sengaja disampaikan supaya kita benar-benar meningkatkan sistem pencegahan kecurangan ini ke depannya," jelasnya.

Berdasarkan hasil Monev tersebut sistem pencegahan Froud pada program JKN di Dinas Kesehatan berada di tingkat sangat lemah sebesar 25 persen, dan di tingkat lemah sebesar 62,5 persen, dan cukup sekitar 12,5 persen.

Selain itu sistem pencegahan Froud pada program JKN di rumah sakit berada di tingkat lemah sebesar 36,4 persen, tingkat sedang 36,4 persen, dan tingkat cukup sebesar 27,2 persen dan di tingkat Puskesmas berada di tingkat sangat lemah sebesar 47,5 persen, dan ditingkatkan lemah sebesar 52,5 persen.

Menurutnya penyebab terjadinya kecurangan disebabkan karena rendahnya gaji tenaga medis, tidak seimbang antara layanan kesehatan dan beban layanan kesehatan, penyedia layanan tidak memberikan insentif yang memadai, kekurangan pasokan pelayanan medis, dan faktor budaya.

Ia berharap dengan lahirnya Permenkes Nomor 16 tahun 2019 dapat mengantisipasi kecurangan yang terjadi khususnya di bidang pelayanan kesehatan pada masyarakat.