BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran

id BPJS Kesehatan, Padang

BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah memberikan penjelasan layanan saat libur lebaran. (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengakses layanan kesehatan selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 8 hingga 15 April 2024.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Fauzi Lukman Nurdiansyah di Padang, Senin, mengatakan kemudahan itu antara lain peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"Kemudahan ini merujuk pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan," katanya.

Selain kemudahan itu, BPJS juga membuka kanal layanan pada masa cuti bersama dan libur Lebaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN.

"Pelayanan piket di kantor cabang tetap beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) juga tetap bisa diakses dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB," ujarnya.

Ia menyebut layanan Pandawa mencakup informasi, administrasi, dan pengaduan.

"Aplikasi Mobile JKN untuk layanan administrasi JKN juga tetap bisa diakses," katanya.

Fauzi mengimbau peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah proses pembayaran iuran.

Untuk mendapatkan pelayanan, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Ia mengatakan Tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur.

"Semua peserta JKN dilayani setara tanpa diskriminasi," kata Fauzi Lukman Nurdiansyah.