Pengurus PMI Provinsi Sumbar beri pencerahan ke PMI Kabupaten Sijunjung

id PMI,sijunjung,sumatera barat, padang, info sumbar

Pengurus PMI Provinsi Sumbar beri pencerahan ke PMI Kabupaten Sijunjung

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Barat, Aristo Munandar (kanan) tengah dialog dengan Ketua PMI Kabupaten Sijunjung Zepnihan (tengah) saat kunjungan ke daerah itu. (ist)

Muaro (ANTARA) - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Barat, Aristo Munandar bersama ketua markas beserta jajarannya melakukan kunjungan kerja ke markas PMI Kabupaten Sijunjung dalam rangka melalukan pembinaan dan assesment operasional sebagai bentuk pencerahan dalam menjalankan tugas.

Kedatangan rombongan dalam kunjungan itu disambut Ketua PMI Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, AP, M.Si beserta pengurus serta Ketua Markas PMI Kab Sijunjung, dr. Syahnil, di kantor PMI, Muaro Sijunjung, Kamis.

Aristo menyebutkan, PMI dengan relawan merupakan ujung tombak, membantu pemerintah dalam tugas-tugas kemanusiaan. Urusan PMI tidak hanya mengkoordinir donor darah tetapi lebih luas cakupannya antara lain membantu pertolongan pertama di daerah darurat bencana yang berkolaborasi dengan BPBD dan TNI, serta membantu tugas sosial dan kesehatan, tambahnya.

Sementara itu, Zefnihan selaku Ketua PMI Kabupaten Sijunjung mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan serta pencerahan yang diberikan pengurus PMI Provinsi Sumbar.

“Apapun hasil assesment yang dilakukan oleh tim verifikasi terhadap 14 item operasional yang harus dipenuhi oleh lembaga, kami terima rekomendasi tersebut. Kita jadikan langkah awal memperbaiki gerakan PMI kabupaten Sijunjung di masa datang,” lanjut Zefnihan yang diamini oleh unsur pengurus dan ketua markas PMI Kab Sijunjung, dr. Syahnil .

Ke depan, semoga PMI Kabupaten Sijunjung makin maju dan terus meningkatkan pola-pola pembinaan dan rekuitmen. "Relawan punya standar yang terukur dan pedoman pelaksanaan yang kita pegang yakni Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan, serta Undang-Undang No. 1 tahun 2018 tentang kepalang merahan,” imbuh Zefnihan.