Surabaya (ANTARA) - Tersangka dugaan kasus ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Jalan Kalasan, Surabaya, berinisial SA menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam di Mapolda Jawa Timur, Senin (2/9).
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela, saat ditemui di gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari, mengatakan kliennya datang memenuhi panggilan polisi pada pukul 12.00 WIB dan hingga pukul 00.15 WIB masih menjalani pemeriksaan.
"Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya," ujar Ari.
Ia mengatakan rencananya pemeriksaan terhadap kliennya dilanjutkan pihak kepolisian pada Selasa pagi.
SA, kata Ari, meminta maaf kepada masyarakat atas insiden yang terjadi di Jalan Kalasan, namun SA menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminasi pada ras tertentu.
"Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain. Klien saya menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat," ucapnya.
Saat kejadian tersebut, Ari mengungkapkan jika kliennya tersebut datang ke Asrama Mahasiswa Papua untuk mengecek adanya informasi yang menyebut tiang bendera telah patah, bukan melakukan pengepungan.
"Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum," katanya.
Dalam pemeriksaan, Ari mengakui jika kliennya yang mengeluarkan kata-kata diskriminasi, namun SA berdalih kata-kata itu keluar secara spontanitas sebagai ungkapan kemarahan saja.
"Bahkan klien saya ini tidak ada maksud untuk mendiskreditkan ras atau suku manapun," katanya.
Mengenai status SA, Ari menyatakan jika kliennya tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkot Surabaya.
"Betul untuk statusnya di Pemkot Surabaya sebagai ASN silakan cek saja dulu," katanya.
Sementara itu, tersangka lain yakni Tri Susanti yang juga dipanggil penyidik memilih bungkam terkait pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Jatim Senin (2/9) malam.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Berita Terkait
Jadwal Rabu: wakil Indonesia di Spain Masters hingga laga derbi Jatim
Rabu, 27 Maret 2024 9:09 Wib
Terjadi ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
Senin, 4 Maret 2024 14:19 Wib
Polisi dan suporter alami luka usai kericuhan di Gresik
Senin, 20 November 2023 6:22 Wib
Gempa M5,1 guncang Samudera Hindia selatan Jatim
Minggu, 1 Oktober 2023 8:58 Wib
Erick Thohir rayakan Maulid Nabi bersama santri di Jatim
Kamis, 28 September 2023 21:06 Wib
MTI Canduang raih prestasi di MQK Nasional ke-VII 2023 Jatim
Senin, 17 Juli 2023 12:24 Wib
Pertemuan Gubernur Jatim dengan pelatih Timnas U-22
Rabu, 14 Juni 2023 11:37 Wib
PWI Jatim lamar Akhmad Munir maju Ketum PWI Pusat 2023-2028
Rabu, 14 Juni 2023 11:24 Wib