Lima tahun, DPRD Kabupaten Solok selesaikan 45 perda

id DPRD Solok,Perda

Lima tahun, DPRD Kabupaten Solok selesaikan 45 perda

Suasana sidang paripurna pengambilan sumpah anggota DPRD yang baru periode 2019-2024. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah menyelesaikan 45 Peraturan Daerah (Perda) selama masa jabatan 2014 hingga 2019.

"Pada 2015, kami menyelesaikan enam Perda, pada 2016 menyelesaikan 10 Perda, pada 2017 menyelesaikan 11 Perda, 2018 terselesaikan 12 Perda, dan 2019 sebanyak enam Perda," kata Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal di Arosuka, Selasa.

Hal itu disampaikan saat pengambilan sumpah anggota DPRD baru periode 2019-2024.

Ia menyebutkan pada 2015, perda yang dihasilkan diantaranya tentang pedoman pemberian jalan dan penomoran bangunan, penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan lainnya.

Perda yang dihasilkan pada 2016 diantaranya tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perusahaan daerah air minum, rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021, pembentukan dan susunan perangkat daerah dan lainnya.

Sedangkan pada 2017, Perda tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari, Ketahanan pangan dan gizi, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pemberian air susu ibu ekslusif, perikanan dan lainnya.

Kemudian Perda pada 2018 seperti pengembalian nama nagari ke nama aslinya, pengendalian dan penanggulangan Zoonosis, pemberdayaan peternak, penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial, pengelolaan sampah dan lainnya.

Pada 2019, Perda yang diselesaikan diantaranya tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pendidikan, kawasan tanpa rokok, perusahaan umum daerah Solok Nan Indah.

Selain itu, Hardinalis berpesan bahwa tugas DPRD belum selesai dan akan dilanjutkan dengan anggota yang baru.

"Tugasnya hanya tiga yaitu anggaran, pengawasan dan membuat peraturan daerah," sebutnya.

Ia mengatakan pada DPRD fungsi pengawasan masih kurang, inilah yang harus diperkuat oleh anggota DPRD yang baru nantinya.

Menurutnya, terjadi banyak dinamika diantara sesama anggota DPRD karena perbedaan latar belakang setiap anggota tersebut. Sehingga masih banyak penyamaan persepsi yang harus dilakukan antara sesama anggota DPRD.

"Semua anggota DPRD memiliki kepentingan yang dibawa dari daerahnya masing-masing, jadi tentu berbeda-beda pola pikirnya. Tetapi tetap harus solid dan bekerja sama dengan baik," ujarnya.

Pihaknya tetap membuka kesempatan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pejabat dan anggota yang lama sehingga anggota DPRD yang baru dapat menyambungkan lidah masyarakat dalam menyampaikan kondisi dan masalah di daerahnya.