Merokok sembarang di Mentawai, siap-siap bayar denda Rp50 juta
Tuapeijat (ANTARA) - Guna menjamin kesehatan bagi masyarakat luas, di Kabupaten Kepulauan Mentawai saat ini tidak lagi boleh merokok di sembarang tempat, bagi yang melanggar siap-siap kena sanksi.
Hal itu telah diatur dengan terbitnya Peraturan Deerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan oleh DPRD Mentawai pada pekan lalu.
Bahkan bagi yang melanggar Perda, sanksi selain teguran bahkan tidak tanggung-tanggung dengan dengan denda uang maksimal senilai Rp50 juta.
“Ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa dihubungi pada Senin.
Juni menjelaskan dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. “Dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya yang harusnya untuk kepentingan bagi keluarga, apalagi buat kesehatan sangat tinggi resikonya,” katanya.
Sudah ada kawasan atau area yang telah ditentukan dalam Perda tersebut menjadi tempat kawasan tanpa rokok terutama di area fasilitas publik atau pelayanan umum diantaranya, rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Lahmuddin Siregar menjelaskan bahwa dalam Perda ini juga anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok.
“Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru,”kata Lahmuddin.
Sebagai contoh dikatakan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat.
“Itu disebabkan karena rokok, jadi ini kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan Perda tersebut berjalan pihak OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menggandeng Pol PP sebagai penegak Perda untuk mengawal berjalannya Perda tersebut.
Hal itu telah diatur dengan terbitnya Peraturan Deerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan oleh DPRD Mentawai pada pekan lalu.
Bahkan bagi yang melanggar Perda, sanksi selain teguran bahkan tidak tanggung-tanggung dengan dengan denda uang maksimal senilai Rp50 juta.
“Ini untuk menjamin hak asasi yang tidak merokok dan juga hak asasi yang merokok, ini demi kepentingan kesehatan masyarakat luas, dendanya maksimal Rp50 juta,” kata Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai, Juni Arman Samaloisa dihubungi pada Senin.
Juni menjelaskan dampak rokok di Mentawai sangat tinggi baik dari sisi ekonomi mau pun kesehatan. “Dari sisi ekonomi bisa menghabiskan biaya yang harusnya untuk kepentingan bagi keluarga, apalagi buat kesehatan sangat tinggi resikonya,” katanya.
Sudah ada kawasan atau area yang telah ditentukan dalam Perda tersebut menjadi tempat kawasan tanpa rokok terutama di area fasilitas publik atau pelayanan umum diantaranya, rumah sakit, puskesmas, gedung atau ruang perkantoran, bandara, kapal penumpang.
Kepala Dinas Kesehatan Mentawai Lahmuddin Siregar menjelaskan bahwa dalam Perda ini juga anak-anak usia di bawah 18 tahun tidak diperkenankan untuk membeli rokok.
“Ini kita mulai sasar generasi muda yang harus sehat, jauh dari asap rokok, penting juga bagi orang tua memberikan contoh kepada anak untuk tidak merokok di rumah atau dekat anak, karena anak bisa meniru,”kata Lahmuddin.
Sebagai contoh dikatakan Kepala Dinas Kesehatan, bahwa setiap mendaftar menjadi TNI atau Polri sering kali di Mentawai kendalanya karena paru-paru yang tidak sehat.
“Itu disebabkan karena rokok, jadi ini kita harus bekerja keras merubah pola atau kebiasaan untuk tidak lagi merokok,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan Perda tersebut berjalan pihak OPD terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menggandeng Pol PP sebagai penegak Perda untuk mengawal berjalannya Perda tersebut.