BPJS Kesehatan-Pemkot Solok perluas cakupan kepersertaan JKN KIS

id BPJS Kesehatan,Pemkot Solok,JKN KIS

BPJS Kesehatan-Pemkot Solok perluas cakupan kepersertaan JKN KIS

Sosialisasi Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat dan program JKN KIS. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Solok bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok untuk memperluas cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah setempat.

"Salah satu tujuan sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada pelaku usaha betapa pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja dan pelaku usaha," kata Kepala DPMPTSP Kota Solok, Erlinda di Solok, Rabu.

Hal ini disampaikan pada sosialisasi Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat.

Menurutnya, adanya jaminan pemberian pelayanan kesehatan pada pelaku usaha dan masyarakat akan memberikan ketenangan dan kelegaan dalam beraktivitas dan menjalani kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Cabang Solok, Evan Jasman mengatakan JKN merupakan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ia menjelaskan selain mendapat perlindungan kesehatan untuk diri sendiri, peserta juga bergotong royong membantu peserta lainnya yang sedang sakit dengan taat membayar iuran, serta menjadi warga negara yang patuh dengan menjadi peserta JKN-KIS.

Untuk segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upaha dapat didaftarkan oleh perusahaan atau kantor tempat bekerja.

"Badan Usaha nantinya akan diberi satu Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran seluruh pekerjanya. Satu pekerja dapat menanggung istri atau suami dan tiga orang anak," ujarnya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini pelaku usaha dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Jika pekerja terjamin kesehatannya, diharapkan mampu meningkatkan produktifitas kerja.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok, Yandi Mustiqa mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.

"Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 13 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS dengan membayar iuran," ujarnya.

Yandi menyebutkan dengan mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan bukti kasih sayang terhadap pekerjanya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Non Perizinan Sumatera Barat, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Solok, dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Solok yang juga sebagai narasumber.