Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua pria berinisial OF dan JM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu total seberat tujuh kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum saat jumpa pers di Padang, Kamis, mengatakan ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Polda Sumbar.
"Walaupun ini tangkapan yang besar namun tidak menjadikan Sumbar sebagai daerah tujuan peredaran barang haram tersebut namun hanya sebagai tempat persinggahan," kata dia.
Ia mengatakan pengungkapan ini terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi ada yang membawa narkoba melintasi daerah perbatasan Riau menuju Sumbar.
Pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut dan ada seseorang yang mencurigakan melewati jalur tersebut menggunakan sepeda motor.
"Kita mencurigai pelaku OF dan kita ikuti dan ketika di Kabupaten Limapuluh Kota langsung diberhentikan. Dari tangan pelaku ditemukan sabu-sabu seberat dua kilogram," katanya.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan mencari pelaku lain. Berdasarkan informasi dari pelaku OF pihaknya menangkap pelaku JM di rumahnya yang berada di Kota Pakanbaru.
"Kita menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat total lima kilogram dan total ada tujuh kilogram yang kita ungkap," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam terbitkan ratusan lembar kartu tanda pencari kerja
Rabu, 1 Mei 2024 14:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Gubernur: Gerakan Tabungan Pajak mudahkan masyarakat bayar kewajiban
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Wali Kota Padang pamitan karena masa jabatannya segera berakhir
Selasa, 30 April 2024 20:03 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib