Jakarta, (ANTARA) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengapresiasi proses sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 tahap pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjalan lancar.
"Alhamdulillah sidang pertama juga berjalan baik, mudah-mudahan persidangan berikutnya juga dapat lebih kondusif lagi," kata Mu'ti di sela Silaturahim Idul Fitri 1440 Hijriyah Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Senin.
Dia juga berharap setiap pihak nantinya dapat menerima dengan jiwa besar apapun hasil putusan MK terkait sengketa Pemilu, termasuk Pilpres.
Menurut dia, sidang sengketa di MK merupakan penyelesaian terbaik yang konstitusional dan paling tepat untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik, khususnya sengketa pilpres.
"Keputusan MK itu bersifat 'final and binding', paripurna dan mengikat. Oleh karena itu, tentu tidak akan ada proses hukum selanjutnya setelah keputusan MK," kata dia.
Karena tidak ada proses hukum selanjutnya, kata dia, maka tidak ada jalan lain bagi masyarakat kecuali menaati hasil itu dengan jiwa besar, ikhlas dan kedewasaan politik.
"Ini adalah cara penyelesaian yang damai dan mudah-mudahan menjadi jalan keluar yang terbaik dalam kita menyelesaikan persoalan kebangsaan, khususnya yang terkait dengan pemilu," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Ganjar akan ikut dalam pengajuan perkara PHPU di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:09 Wib