Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Simpang Empat (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melimpahkan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 atas terdakwa Hendri Putra S ke Pengadilan Tipikor Padang, Kamis
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis, mengatakan terdakwa merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo yang merupakan pemenang lelang kegiatan itu.
"Berkas perkara dan barang bukti perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 tersebut secara hukum telah diajukan kepada pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dipersidangan serta dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim," katanya.
Menurutnya pada hari Rabu (27/3) tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti kepada penuntut umum dengan didamping Penasihat Hukum Hamid.
Penuntut Umum mendudukkan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai Direktur PT TGI melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa diancam dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Penuntut Umum dipimpin oleh Firdaus dan tim," ujarnya.
Ia mengapresiasi kinerja gerak cepat penyidik yang dalam waktu kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan berkas perkara itu.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.
Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.
Sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (berkas terpisah) telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati diawal perjanjian.
Hendi Putra S sendiri diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perusahaan itu Nomor 1 tanggal 2 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.
Setelah PT MAM Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.
"Kedua perusahaan itu tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut," ujarnya.
Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
"Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," ungkapnya.
Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp4,75 miliar.
Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.***2***
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M Yusuf Putra di Simpang Empat, Kamis, mengatakan terdakwa merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo yang merupakan pemenang lelang kegiatan itu.
"Berkas perkara dan barang bukti perkara pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 tersebut secara hukum telah diajukan kepada pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dipersidangan serta dilakukan penahanan lanjutan oleh hakim," katanya.
Menurutnya pada hari Rabu (27/3) tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti kepada penuntut umum dengan didamping Penasihat Hukum Hamid.
Penuntut Umum mendudukkan HPS sebagai terdakwa dalam kedudukan dan peranannya sebagai Direktur PT TGI melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa diancam dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Penuntut Umum menunggu penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang. Penuntut Umum dipimpin oleh Firdaus dan tim," ujarnya.
Ia mengapresiasi kinerja gerak cepat penyidik yang dalam waktu kurang lebih 20 hari menuntaskan penyidikan berkas perkara itu.
Ia menyebutkan anggaran pembangunan gedung RSUD Pasaman Barat tahap I bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah sebesar Rp136 miliar lebih.
"Posisi pelaku yang diamankan merupakan Direktur PT Telaga Gelang Indonesia (TGI) yang bekerjasama melakukan Kerjasama Operation (KsO) dengan PT MAM Enegergindo (pemenang lelang) khusus untuk pengerjaan item mekanikal elektrikal plumbing sesuai dengan Surat Perjanjian Kemitraan tanggal 26 Juni 2018," katanya.
Hal itu dilakukan karena PT. MAM Energindo tidak memenuhi kualifikasi pada pekerjaan itu, tetapi KsO tersebut hanya sebagai pemenuhan persyaratan agar PT MAM memenuhi kualifikasi persyaratan lelang.
Sebagai imbalan atau fee atas peminjaman PT TGI maka Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (berkas terpisah) telah secara melawan hukum memberikan sejumlah fee sebesar Rp500 juta kepada Hendi Putra S yang telah sama-sama disepakati diawal perjanjian.
Hendi Putra S sendiri diangkat sebagai Direktur PT TGI berdasarkan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa perusahaan itu Nomor 1 tanggal 2 April 2018 yang dibuat dihadapan notaris Muhammad Kholid Artha di Jakarta.
Setelah PT MAM Energindo dan PT TGI KsO dinyatakan sebagai pemenang lelang, selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak dengan Nomor: 027/07/SPK/PA-RSUD/2018 tanggal 20 Juli 2018.
"Kedua perusahaan itu tidak menjalankan tugasnya masing-masing, bahkan Ali Amril mencari rekanan baru untuk mengerjakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD tersebut," ujarnya.
Rekanan itu dicari atas keinginan Direktur PT MAM Energindo bersama-sama dengan Direktur PT TGI yang semula hanya dipinjam perusahaan untuk mengerjakan MEP dan mendapatkan fee sebesar Rp250 juta.
Akan tetapi akhirnya berkeinginan untuk melaksanakan seluruh pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, itu sudah diluar kapasitas dan kualifikasi PT TGI dengan perjanjian Ali Amril akan menerima fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
"Sebagai bentuk komitmen fee, Ali Amril telah menerima panjar fee dari Hendi Putra S sebesar Rp3 miliar sehingga pekerjaan dikerjakan oleh PT TGI yang merupakan pihak yang tidak kompeten dan memiliki kualifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," ungkapnya.
Seiring berjalan waktu, Hendi Putra S tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan progres waktu pelaksanaan yang semestinya sehingga Ali Amril mengambil alih kembali pekerjaan tersebut dengan memberikan uang kompensasi kepada Hendi Putra S sebesar Rp4,75 miliar.
Oleh karena Hendi Putra S selaku Direktur PT TGI tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mengerjakan pekerjaan MEP sebagaimana diatur dalam perjanjian KsO sehingga mengakibatkan adanya deviasi pekerjaan MEP yang menimbulkan kerugian keuangan negara.***2***