Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok menyalurkan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp120 juta.
"Santunan ini merupakan tanggung jawab kami kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja dan ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada peserta maupun ahli waris pekerja," kata Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Azhar, di Solok, Kamis.
Santunan yang diberikan saat peringatan hari buruh ini kepada dua orang ahli waris dari pekerja Tumarno karyawan PT Bina Pratama Sakato Jaya (PT BPSJ) unit Kiliran Jao sebesar Rp56,9 juta.
Selanjutnya kepada kepada Hendra Putra juga karyawan PT BPSJ unit Kiliran Jao.
Dia berharap, pemberian santunan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha dan para pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.
Sejak 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dikategorikan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Penerima santunam Hendra Putra menyampaikam rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepeduliannya dan telah sangat membantu tanpa mempersulit prosesnya.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk BPJS Ketenagakerjaan, yang telah membantu dari mulai melakukan pengajuan, prosesnya tidak dipersulit, dan terbilang cepat, semoga dana ini bisa membantu saya dan keluarga," ujarnya.
Berita Terkait
Sawahlunto Lindungi Tenaga Kerja Rentan di Desa/Kelurahan
Kamis, 2 Mei 2024 15:32 Wib
Menaker ajak semua pihak ikut tingkatkan kompetensi SDM di Hari Buruh
Rabu, 1 Mei 2024 14:27 Wib
Pemkot Bukittinggi raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang jalin kerja sama dengan PT Damko sebagai Perisai
Sabtu, 20 April 2024 11:17 Wib
Bank Nagari bantu 1.000 UMKM di Sumbar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 1 April 2024 16:04 Wib
PNM Sumbar dukung nasabahnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 24 Maret 2024 16:15 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Padang bayarkan jaminan klaim Rp 1,5 miliar di Mentawai
Jumat, 22 Maret 2024 15:05 Wib
Pemkab Kep. Mentawai lindungi 39 ribu pekerja rentan dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 22 Maret 2024 13:29 Wib