Bawaslu Solok Selatan lakukan investigasi dugaan politik uang

id M Ansyar

Bawaslu Solok Selatan lakukan investigasi dugaan politik uang

Ketua Bawaslu Solok Selatan, M Ansyar. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan investigasi terhadap dugaan politik uang oleh peserta Pemilu.

"Berdasarkan informasi awal dari masyarakat ada dugaan politik uang dan kemudian kami lakukan investigasi kelapangan dengan mendatangi orang-orang yang diduga menerima tetapi tidak satupun dari mereka yang mau mengaku dan menjadi saksi," ujar Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar, di Padang Aro, Senin.

Investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dugaan politik uang dilakukan pada Februari 2019 setelah ada informasi awal dari masyarakat.

Dia mengatakan, pihak bawaslu melakukan investigasi dilapangan selama dua hari tetapi tidak ada hasilnya karena masyarakat tidak mau menjadi saksi.

"Sulitnya mencari masyarakat untuk mau melaporkan dan menjadi saksi menjadi hambatan dalam mengunkap dugaan politik uang," ujarnya

Dia berharap, masyarakat mau melaporkan dan menjadi saksi terkait adanya politik uang karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penerima tidak dikenai sanksi Pidana.

Menurut dia, Politik uang akan merusak demokrasi dan masa depan bangsa dan mereka menjual suaranya hanya dengan uang ratusan ribu rupiah dan akan menanggung akibatnya lima tahun kedepan.

"Masyarakat jangan mau menggadaikan masa depan bangsa hanya dengan uang ratusan ribu," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dilapangan KTP asli masyarakat menjadi jaminan setelah dibayar dengan nilai tertentu.

Berdasarkan PKPU 03 tentang Tungsura katanya, pemilih selain membawa C6 (surat pemberitahuan memilih) juga diharuskan membawa kartu indentitas pemilih seperti KTP.

"Bagi pemilih yang sudah terlanjur menjaminkan KTP harus diminta kembali agar bisa memilih saat Pemilu," ujarnya. (*)