Bawaslu Solok Selatan butuh 21 Panwascam untuk Pilkada serentak 2020

id M Ansyar,Bawaslu Solok Selatan,Solok Selatan,berita Solok Selatan,berita sumbar,pilkada 2020

Bawaslu Solok Selatan butuh 21 Panwascam untuk Pilkada serentak 2020

Ketua Bawaslu Solok Selatan, M Ansyar. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, membutuhkan 21 orang Panitia Pengawas Kecamatan untuk mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak pada 2020.

"Setiap kecamatan dibutuhkan tiga orang Panwascam dan untuk pendaftaran bagi masyarakat yang berminat akan dimulai pada Rabu (27/11) hingga Rabu (4/12)," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan, M Ansyar di Padang Aro, Senin.

Ia mengatakan Solok Selatan memiliki tujuh Kecamatan sehingga kebutuhan Panwascam sebanyak 21 orang.

Setiap pelamar katanya, minimal berusia 25 tahun saat mendaftar, tamatan SMA sederajat dan sesuai aturan tidak ada batas usia maksimal.

Setelah itu pelamar harus mengikuti tes tertulis dan wawancara pada 13-17 Desember 2019.

Untuk tes tertulis dilakukam dengan sistem CAT supaya hasilnya lebih terpercaya dan yang diterima akan dilantik pada 22 Desember 2019.

Untuk pengumuman pendaftaran katanya, ditempelkan setiap kantor Camat dan Wali Nagari dan masyarakat yang berminat bisa langsung melihat seluruh tahapan dan persyaratannya di situ.

Dia berharap, pemilihan kepala daerah nantinya bisa berjalan aman, lancar dan damai.

Perekrutan Panwascam ini dilakukan setelah Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menyepakati dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp6,1 miliar.

Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan ketua Bawaslu setempat M Ansyar.

Kebutuhan anggaran Bawaslu ini mengalami empat kali rasionalisasi hingga disepakati oleh Pemkab setempat.

"Awalnya kami mengajukan anggaran Rp11 miliar dan setelah empat kali rasionalisasi akhirnya disepakati Rp6,1 miliar," ujarnya. (*)