Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon peindung merupakan pelanggaran administrasi.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.
Namun lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.
Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta pemilu 2019 yang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sejumlah pohon pelindung di Pariaman.
"Beberapa waktu lalu kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan By Pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah," katanya.
Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.
"Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada saat malam hari sehingga tidak diketahui masyarakat," katanya. (*)
Berita Terkait
Basarnas Padang selamatkan tujuh pemancing usai diterjang badai
Senin, 6 Mei 2024 5:19 Wib
Pemkot Pariaman raih WTP ke-11 dari BPK Sumbar
Sabtu, 4 Mei 2024 16:16 Wib
Pengadilan jatuhkan hukuman seumur hidup bagi pengedar ganja di Pariaman
Selasa, 30 April 2024 19:07 Wib
Disperindagkop Pariaman dorong OPD buat kegiatan di Pasar Rakyat Pariaman
Selasa, 30 April 2024 16:08 Wib
Kemendagri sambut positif kinerja Pj.Wako Pariaman
Selasa, 30 April 2024 15:28 Wib
KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Nobar Piala Asia di Pariaman potensi dongkrak ekonomi PKL
Senin, 29 April 2024 17:37 Wib
Pemkot Pariaman fasilitasi warga nobar Semi Final Piala Asia U23
Senin, 29 April 2024 17:35 Wib