Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, menyatakan pemasangan alat peraga kampanye dan sejenisnya di pohon peindung merupakan pelanggaran administrasi.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan perlu disikapi bersama pihak terkait," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Eftrimen di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan secara khusus pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung memang tidak diatur dalam undang-undang pemilu, namun di tingkat peraturan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Pihaknya juga mengaku telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan berbagai macam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang terpajang di pohon tersebut.
"Setelah dikoordinasikan bersama pemerintah daerah, maka Bawaslu serta KPU akan turun untuk menertibkannya," ujar dia.
Selain di pohon lindung, pihaknya juga menyatakan pemasangan APK dan bahan kampanye di kendaraan umum seperti angkutan desa atau angkutan kota juga merupakan bentuk pelanggaran administrasi.
Namun lanjutnya, bagi peserta pemilu yang ingin memasang APK atau bahan kampanye di kendaraan pribadi hal itu diperbolehkan dalam aturan.
Terpisah Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pariaman Bakri, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon pelindung atau taman kota merupakan pelanggaran peraturan daerah.
Pihaknya mengaku menemukan cukup banyak para peserta pemilu 2019 yang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di sejumlah pohon pelindung di Pariaman.
"Beberapa waktu lalu kami juga menertibkan sejumlah alat peraga kampanye dan bahan kampanye di sepanjang jalan By Pass Kota Pariaman karena jelas melanggar peraturan daerah," katanya.
Pihaknya juga mengaku sama sekali tidak pernah diberitahukan oleh calon tertentu atau tim pemenangan untuk memasang sejumlah alat peraga kampanye atau bahan kampanye di daerah itu.
"Pemasangan itu tanpa izin, kami perkirakan alat peraga kampanye atau bahan kampanye tersebut dipasang pada saat malam hari sehingga tidak diketahui masyarakat," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkot Pariaman mulai persiapkan anggota Paskibra HUT Kemerdekaan RI
Minggu, 21 April 2024 16:21 Wib
Pemkot Pariaman harapkan perkuat sinergi dengan Kemenang
Minggu, 21 April 2024 16:19 Wib
Polres Agam tangkap warga Padang Pariaman curi sepeda motor
Jumat, 19 April 2024 14:28 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Pemkot Pariaman apresiasi petugas gabungan pengamanan libur lebaran 2024
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Ribuan wisatawan kunjungi objek wisata Pariaman H+1 lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:47 Wib
Pemkot Pariaman sediakan delapan lokasi parkir selama libur lebaran
Jumat, 12 April 2024 13:45 Wib
Pemkot Pariaman pantau sejumlah jalur potensi kemacetan libur lebaran
Kamis, 11 April 2024 15:00 Wib