Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat, mencatat lima partai politik belum mengambil Alat Peraga Kampanye (APK), yakni Partai Gerindra, Garuda, Golkar, Nasdem dan PKB.
"Alat peraga kampanye yang belum diambil berupa baliho dan spanduk. Partai politik yang belum ambil baliho, yakni Gerindra, Garuda dan PKB. Sementara spanduk Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Garuda dan PKB," kata Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Solok Selatan Sastria Nofrita saat dihubungi dari Padang, Rabu.
Alat peraga kampanye yang diserahkan ke partai politik sejak sepekan yang lalu sebanyak 10 lembar untuk baliho dan 16 lembar untuk spanduk.
Pemasangan alat peraga kampanye, imbuhnya diserahkan kepada masing-masing partai politik yang berpedoman dengan peraturan bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta surat keputusan KPU.
"Aturannya telah kami serahkan kepada partai politik," ujarnya.
Berdasarkan peraturan bupati tersebut, katanya alat peraga kampanye hanya diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan jorong (dusun), nagari (desa) dan kecamatan di wilayah Solok Selatan.
"Di gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah dilarang untuk memasang alat peraga kampanye," ujarnya.
Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Rita mengatakan partai politik diperkenankan memasang alat peraga kampanye tambahan yang jumlah dibatasi, yakni lima helai baliho per nagari (desa) dan 10 helai spanduk per nagari.
"Desain dan lokasi pemasangannya diserahkan ke KPU dan Bawaslu untuk diawasi," ujarnya.
Sementara terkait adanya calon legislatif yang memasang alat peraga tanpa dibumbui nomor urut calon dan partai politik, katanya itu tidak termasuk alat peraga kampanye.
"Ada calon yang memasang foto diri dalam bentuk baliho tanpa disertai nomor urut dan partai politik itu tidak termasuk alat peraga kampanye," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Anshar mengatakan dari pendataan pengawas pemilu lapangan ditemukan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Kami menemukan alat peraga kampanye dipasang di pohon. Itu merusak lingkungan," ujarnya.
Saat ini, imbuhnya pengawas pemilu lapangan bersama pengawas pemilu kecamatan tengah melakukan pendataan jumlah alat peraga kampanye yang dipasang partai politik.
Kemudian bakal ditindaklanjuti dengan menurunkan alat peraga kampanye yang pemasanganya dan jumlah tidak sesuai dengan aturan.
"Saya menargetkan hingga akhir 2018 telah dilakukan pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut," katanya. (*)
Berita Terkait
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Jumat, 26 April 2024 0:43 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
Kunjungan wisatawan ke Solok capai 1,3 juta selama libur lebaran
Kamis, 25 April 2024 15:19 Wib
Solok Selatan peringati hari otonomi daerah ke-28
Kamis, 25 April 2024 14:42 Wib
Pemkot Solok raih peringkat satu penghargaan perencanaan daerah 2024
Kamis, 25 April 2024 9:40 Wib
Dispersip Solok harap lomba bertutur tingkat SD tingkatkan minat baca
Kamis, 25 April 2024 5:35 Wib
Kemenkominfo RI publikasikan prestasi berhasil diraih Pemkab Solok
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Pemkot Solok raih peringkat pertama penghargaan perencanaan daerah
Kamis, 25 April 2024 5:33 Wib