Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, Sumatera Barat, mencatat lima partai politik belum mengambil Alat Peraga Kampanye (APK), yakni Partai Gerindra, Garuda, Golkar, Nasdem dan PKB.
"Alat peraga kampanye yang belum diambil berupa baliho dan spanduk. Partai politik yang belum ambil baliho, yakni Gerindra, Garuda dan PKB. Sementara spanduk Partai Nasdem, Golkar, Gerindra, Garuda dan PKB," kata Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Solok Selatan Sastria Nofrita saat dihubungi dari Padang, Rabu.
Alat peraga kampanye yang diserahkan ke partai politik sejak sepekan yang lalu sebanyak 10 lembar untuk baliho dan 16 lembar untuk spanduk.
Pemasangan alat peraga kampanye, imbuhnya diserahkan kepada masing-masing partai politik yang berpedoman dengan peraturan bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye serta surat keputusan KPU.
"Aturannya telah kami serahkan kepada partai politik," ujarnya.
Berdasarkan peraturan bupati tersebut, katanya alat peraga kampanye hanya diperbolehkan dipasang di sepanjang jalan jorong (dusun), nagari (desa) dan kecamatan di wilayah Solok Selatan.
"Di gedung pemerintahan, sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah dilarang untuk memasang alat peraga kampanye," ujarnya.
Selain alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, Rita mengatakan partai politik diperkenankan memasang alat peraga kampanye tambahan yang jumlah dibatasi, yakni lima helai baliho per nagari (desa) dan 10 helai spanduk per nagari.
"Desain dan lokasi pemasangannya diserahkan ke KPU dan Bawaslu untuk diawasi," ujarnya.
Sementara terkait adanya calon legislatif yang memasang alat peraga tanpa dibumbui nomor urut calon dan partai politik, katanya itu tidak termasuk alat peraga kampanye.
"Ada calon yang memasang foto diri dalam bentuk baliho tanpa disertai nomor urut dan partai politik itu tidak termasuk alat peraga kampanye," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Anshar mengatakan dari pendataan pengawas pemilu lapangan ditemukan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Kami menemukan alat peraga kampanye dipasang di pohon. Itu merusak lingkungan," ujarnya.
Saat ini, imbuhnya pengawas pemilu lapangan bersama pengawas pemilu kecamatan tengah melakukan pendataan jumlah alat peraga kampanye yang dipasang partai politik.
Kemudian bakal ditindaklanjuti dengan menurunkan alat peraga kampanye yang pemasanganya dan jumlah tidak sesuai dengan aturan.
"Saya menargetkan hingga akhir 2018 telah dilakukan pencopotan alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut," katanya. (*)
Berita Terkait
Bunga krisan Kota Solok diminati pasar luar daerah
Kamis, 28 Maret 2024 16:40 Wib
Pemkot Solok serahkan bantuan untuk korban longsor di Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:40 Wib
Wako Solok ajak warga manfaatkan Ramadhan persiapkan bekal amal
Kamis, 28 Maret 2024 16:39 Wib
Solok Selatan gelar bazar murah jaga stabilitas harga
Kamis, 28 Maret 2024 14:41 Wib
Solok Selatan gelar bazar murah jaga stabilitas harga
Kamis, 28 Maret 2024 13:32 Wib
Polres Solok Selatan bentuk tiga Pospam mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Pemkab Solok Selatan gelar buka puasa bersama masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 9:01 Wib
Penggunaan mesin panen teh elektrik di Solok
Selasa, 26 Maret 2024 15:51 Wib