Bawaslu: deklarasi wali nagari dukung capres tidak penuhi unsur pidana pemilu

id Bawaslu Dharmasraya,Wali nagari Dharmasraya dukung Jokowi

Bawaslu: deklarasi wali nagari dukung capres tidak penuhi unsur pidana pemilu

Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal (tengah). (ANTARA SUMBAR/Ilka Saputra)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengatakan pernyataan dukungan sejumlah wali nagari di daerah itu kepada salah satu calon presiden tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

"Ini keputusan bersama Setra Gakkumdu pada Senin (22/10)," kata Ketua Bawaslu Dharmasraya, Syamsurizal di Pulau Punjung, Selasa.

Hal itu disampaikan Syamsurizal dalam jumpa pers penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang di dampingi dua anggota divisi Alderado dan Laila Husni, di Kantor Bawaslu Dharmasraya.

Bawaslu Dharmasraya tidak menjelaskan apa unsur yang tidak terpenuhi tersebut, namun katanya itu sudah keputusan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Kelanjutan kasus itu, kata dia Bawaslu telah menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan ke Bupati Dharmasraya bahwa deklarasi nagari tidak merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu, tapi pelanggaran lainnya.

Menurutnya daklarasi wali nagari yang menyatakan dukungan itu dapat dijerat pasal 29 huruf J Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Jadi, dugaan pelanggaran mengarah pada pelanggaran administrasi dan kami serahkan ke Bupati Dharmasraya, Sutan Riska untuk menindaklanjuti," katanya.

Ia menembahkan selama proses penanagan dugaan pelanggaran pidana pemilu Bawaslu Dharmasraya sudah berkerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Asosiasi Wali Nagari (Aswana) Kabupaten Dharmasraya, mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo kembali memimpin Indonesia untuk periode kedua karena dinilai berhasil dalam pembangunan. (*)