Umat Islam diminta tunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Measles Rubella

id Muhammad Cholil Nafis

Umat Islam diminta tunggu fatwa MUI terkait kehalalan vaksin Measles Rubella

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis. (cc)

Jadi kita tidak melarang vaksinasinya, tapi MR jangan pernah dikatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kita teliti secepatnya, kita akan proses
Palu, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis meminta umat Islam dapat menunggu fatwa kehalalan vaksin Measles Rubella (MR), karena pihaknya belum mengeluarkan sampai saat ini.

Menurut Cholil, di Palu, Minggu, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia baru mendatangi MUI Pusat. Pertemuan tersebut, menghasilakn pihak Kemenkes bertekat untuk mengajukan sertifikasi halal.

"Tetap MR diajukan ke MUI untuk diaudit bagaimana kehalalanya, baru pada Jumat(3/8) Menteri Kesehatan datang ke MUI. Kita dialog panjang, sampai tentang kondisi di masyarakat. Jangan sampai ada yang masuk ketubuh kita yang haram," katanya..

Cholil menjelaskan keputusan sementara, sebagai Muslim berhak untuk tidak divaksinasi. Tetapi kata dia, orang non Muslim tidak perlu tahu halal dan haramnya MR tersebut. Untuk itu diimbau harus lebih hati-hati.

Umat Muslim saat ini, tidak perlu dilakukan vaksinasi, hingga menunggu sampai proses kehalalanya. Pihaknya juga belum memastikan kapan MR mendapatkan sertifkkasi halal, karena proses panjang dalam pengujian vaksin MR.

"Jadi kita tidak melarang vaksinasinya, tapi MR jangan pernah dikatakan sudah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Kita teliti secepatnya, kita akan proses," tegas Cholil.

Kemenkes melakukan pertemuan dengan PT Bio Farma dan MUI di kantor MUI pusat, Jumat (3/8). Pertemuan tersebut diinisiasi untuk kepentingan masyarakat yang resah karena tidak ada jaminan kehalalan produk vaksin MR yang diproduksi Serum Institute of India (SII).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menyampaikan pertemuan itu untuk menjamin hak-hak keagamaan masyarakat yang resah karena tidak ada jaminan kehalalan vaksin MR.

Vaksin MR yang diproduksi SII belum disertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. (*)