Kejati proses masalah PJU Bypass Padang jika ada indikasi korupsi

id Kejati Sumbar,Penerangan Jalan Umum,PJU Bypass Padang

Kejati proses masalah PJU Bypass Padang jika ada indikasi korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, di ruang kerjanya, Rabu (1/8). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, 1/8 (Antara) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengatakan segera memproses permasalahan penerangan jalan umum (PJU) Bypass Kota Padang, jika ditemukan indikasi korupsi.

"Kami mengamati persoalan tersebut karena punya dampak pada masyarakat, namun proses hukum baru dilakukan kalau ditemukan indikasi korupsi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza, di Padang, Rabu.

Jaksa, katanya, tidak semerta-merta bisa langsung memproses suatu permasalahan tanpa didukung data dan fakta.

Terkait proses yang kini tengah dilakukan Ombudsman Sumbar dari sisi pelayanan publiknya, ia mengatakan kejaksaan bisa menggunakannya.

"Jika dari proses Ombudsman yang sedang berjalan, ditemukan adanya indikasi pelanggaran, bisa diserahkan ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Hanya saja, ia menekankan proses yang dilakukan Kejaksaan harus sesuai fakta, tanpa dipaksa-paksakan untuk mencari kesalahan seseorang.

Persoalan penerangan jalan umum muncul setelah pengerjaan jalur dua Bypass Padang sepanjang 25 kilometer rampung pada 2017.

Namun saat ini penerangan jalan umum itu tidak hidup pada malam hari.

Ombudsman yang mendapatkan laporan dari warga Padang telah mulai memproses aduan pelayanan publik tersebut.

Terakhir, Ombudsman akan memanggil tiga pihak terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kota Padang, Balai Jalan wilayah III Sumbar dan kontraktor pelaksana.

"Kami akan segera panggil ketiganya untuk mencari solusi dan titik temu agar lampu penerangan jalan umum di Bypass Padang bisa dihidupkan," kata pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi.

Lembaga pengawas pelayanan publik itu sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum Padang dan Balai Jalan Wilayah III Sumbar.

Dalam surat balasan Dinas Pekerjaan Umum Padang menyatakan jalan Bypass tersebut belum diserahterimakan oleh Balai Jalan sehingga pihaknya belum bisa menangani persoalan matinya lampu jalan karena belum jadi kewenangan.

Sementara dalam surat balasan Balai Jalan Wilayah III Sumbar dinyatakan saat ini memang dalam proses serah terima dengan dua pemerintah daerah yaitu Pemkot Padang dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Namun, kata Adel ternyata ditemukan ada tunggakan tagihan dari PLN kepada Balai Jalan karena sebelumnya lampu jalan pernah hidup.

"Tentu saja Balai Jalan tidak punya anggaran untuk itu sehingga tidak bisa membayar tagihan kepada PLN," kata dia.

Kalaupun tagihan dibebankan kepada Pemkot Padang syaratnya harus serah terima dulu, lanjutnya.

Akan tetapi Ombudsman menemukan fakta menarik yaitu Dinas Pekerjaan Umum Padang belum mau menerima hibah lampu jalan tersebut karena dinilai ada kesalahan prosedur teknis dalam pemasangan jaringan.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum Padang ada kesalahan teknis dalam pemasangan jaringan bawah tanah yang dinilai tidak sesuai dengan perda yang ada di Padang.

Oleh sebab itu Pemkot Padang meminta hal itu diperbaiki dulu baru dilakukan serah terima, ujar Adel.

Saat persoalan ini ditanyakan kepada Balai Jalan mereka mengatakan teknis pemasangan itu menjadi wilayah kontraktor yaitu Kyeryong Yala Joint Operation.

Tetapi dalam surat yang dikirimkan kontraktor dinyatakan pemasangan lampu jalan dan jaringan sudah sesuai spesifikasi sehingga tidak perlu ada yang diperbaiki.

Melihat fakta ini, Ombudsman berinisiatif memanggil ketiga pihak untuk mencari jalan keluar sebab jika dibiarkan maka tidak ada kepastian kapan lampu jalan akan hidup karena semua pihak saling lempar dalih.

Ia mengatakan jika memang dari hasil pemanggilan ada celah terjadinya penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara dapat saja aparat penegak hukum ikut andil mengusutnya. (*)