Hari ketiga, belum ada parpol Agam daftar Caleg

id kpu agam,pendaftaran caleg

Hari ketiga, belum ada parpol Agam daftar Caleg

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengatakan belum menerima pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu pada hari ketiga pembukaan pendaftaran, Jumat.

"Belum ada satu pun partai mendaftar semenjak dibukanya pendaftaran pada Rabu (4/7) sampai Jumat (6/7)," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Jumat.

Menurut dia, belum adanya partai politik mendaftar caleg akibat mereka sedang mengurus persyaratan yang dibutuhkan seperti, surat keterangan catatan kepolisian, surat kesehatan dan lainnya.

Namun pihaknya mengimbau agar pendaftaran caleg itu segera mungkin, agar memiliki waktu yang panjang untuk proses perbaikan.

Selain belum ada partai politik yang mendaftarkan caleg, tambahnya, juga belum ada pengurus partai politik yang memberitahukan jadwal pendaftaran caleg ke KPU.

Sebelumnya KPU telah mengingatkan kepada partai politik agar memberitahukan ke KPU setempat dua hari menjelang pendaftaran.

"Apabila mereka memberitahukan maka kami bisa mempersiapkan tim. Untuk penerimaan berkas pendaftaran ini kita membentuk lima tim," katanya.

Pendaftaran itu dimulai pada 4-17 Juli 2018 dengan waktu pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Untuk mendaftar caleg dilakukan oleh penghubung partai yang tunjuk dan telah diberikan surat keputusan dari partai politik.

Setelah penutupan pendaftaran caleg, dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 5-18 Juli 2018.

Lalu penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018. Perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg penganti pada 22-31 juli 2018.

Tahap selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

"Kalau sudah memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan penetapan caleg sementara pada 8-12 Agustus 2018 dan pengumuman pada 12-14 Agustus 2018," katanya.

Tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Agam, Andiwarman menambahkan, saat ini para calon sedang mempersiapkan berkas yang dibutuhkan dan berkas yang sudah selesai sekitar 90 persen.

Rencananya PAN Agam bakal mendaftarkan caleg ke KPU setempat pada Kamis (12/7).

"Ini sesuai dengan nomor urut PAN," katanya. (*)