Sebulan diintai, polisi Bukittinggi akhirnya menangkap pasutri miliki 491 butir inex

id pengedar narkoba

Sebulan diintai, polisi Bukittinggi akhirnya menangkap pasutri miliki 491 butir inex

Pasangan HF dan SP pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba bersama barang bukti. (ANTARA SUMBAR/ Ira Febrianti)

Inex dan sabu ini didapatkan pasangan tersebut dari Pekanbaru, Riau
Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap sepasang suami istrii yang diduga memiliki 491 butir inex atau ekstasi dan 15 gram sabu di Kelurahan Tarok Dipo pada 3 April 2018 pukul 02.00 WIB.

Wakil Kepala Polres Bukittinggi, Kompol Albert Zai di Bukittinggi, Rabu, mengatakan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan butuh waktu hingga satu bulan untuk pengungkapannya.

Pelaku yaitu inisial HF(40) adalah pengedar dan penyalahguna merupakan residivis atas kasus yang sama dan pasangannya inisial SP (27) adalah pemakai narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan di kediaman pelaku di Tarok Dipo ditemukan keduanya sedang mengonsumsi sabu. Lalu dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 491 butir inex di lantai dua rumah pelaku.

"Inex dan sabu ini didapatkan pasangan tersebut dari Pekanbaru, Riau," katanya.

Dari hasil interogasi, HF menerangkan bahwa semula inex berjumlah 600 butir, 109 di antaranya sudah diedarkan.

Dalam mengedarkan inex, HF bekerjasama dengan pengedar lain dari Pekanbaru yang menugaskan kurir mengantar barang ke suatu lokasi yang telah ditentukan di Bukittinggi.

Selanjutnya, pengedar dari Pekanbaru memberikan informasi lokasi barang pada HF untuk diambil dan informasi orang yang akan membeli inex.

HF selanjutnya menerima bayaran setelah inex tersebut habis dijual.

"109 yang telah diedarkan itu tidak beredar di Bukittinggi karena memang di sini tidak ada diskotik atau kafe yang memutar musik keras. Kalau konsumsi inex biasanya butuh dukungan musik-musik keras," terangnya.

Kasus dengan barang bukti inex itu, katanya, adalah kasus terbesar yang diungkap Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya HF dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara dan SP diancam hukuman lima sampai 20 penjara. (*)