Polisi Agam tangkap warga Bukittinggi edarkan sabu

id pemberantasan narkoba

Polisi Agam tangkap warga Bukittinggi edarkan sabu

Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal sedang memegang tersangka BA (37) yang ditangkap edarkan sabu di Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Selasa (13/3) sekitar pukul 04.30 WIB. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap BA (37) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi di Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Selasa sekitar pukul 04.30 WIB.

"Tersangka kami tangkap di dalam pondok yang terletak di Galapuang, Nagari Tanjung Sani dan tidak ada perlawanan saat penangkapan itu," Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Selasa.

Di tangan warga Diponegoro Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, polisi menyita satu paket sabu sebesar 0,22 gram yang dibungkus plastik warna putih, satu butir pil ekstasi warna hijau.

Lalu dua unit telepon genggam, mobil Daihatsu Feroza warna merah silver dengan nomor polisi BM 1693 AN, uang hasil penjualan sabu Rp800 ribu, dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia menceritakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Polisi melakukan penangkapan tersangka di dalam pondok, Selasa (13/3) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu paket sabu, satu butir pil ekstasi dan lainnya diatas tempat tidur.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat ahun dan maksimal 12 tahun.

Ia mengakui, ini merupakan kasus ke sembilan selama Januari dan 13 Maret 2018. Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Kita akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat," tambahnya.

Tersangka, BA menyesali telah melakukan perbuatan itu dan tidak akan mengulangi perbuatan itu.

"Saya tidak akan mengulangi setelah selesai menjalankan hukuman nan," katanya.