DLH: Amdal KEK Mentawai hampir selesai, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi

id Sitti Aisyah

DLH: Amdal KEK Mentawai hampir selesai, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Sitti Aisyah. (Antarasumba/Noviaharlina)

Amdal secara pinsip sudah pembahasan terakhir, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemrakarsa
Padang, (Antaranews Sumbar) - Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai hampir selesai, kata pejabat Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat.

"Amdal secara pinsip sudah pembahasan terakhir, namun ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pemrakarsa," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Sitti Aisyah di Padang, Kamis.

Menurutnya penerbitan Amdal KEK Mentawai tergantung pada perbaikan berkas oleh pemrakarsa. Jika berkas sudah dikembalikan dan data perbaikan telah lengkap maka DLH segera menerbitkan izin lingkungannya.

Ia mengemukakan KEK Mentawai secara umum tidak bertentangan dengan Rencana Tata Tuang Wilayah (RTRW). Pihaknya juga mengacu pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Walaupun ranperda itu belum disetujui, namun secara teknis kami tetap menjadikan beberapa hal sebagai acuan agar tidak terjadi permasalahan nantinya," ujar dia.

KEK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan penanaman modal dengan menyediakan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan.

Sebelumnya Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyatakan pengembangan KEK Mentawai akan menelan biaya hingga Rp11 triliun yang dilakukan secara tahun jamak hingga 2030.

"Kalau pengembangan ini telah mendapatkan rekomendasi dari pusat, investor tersebut akan langsung bekerja," katanya.

Menurutnya ada 18 syarat yang harus dipenuhi agar kawasan ini dapat menjadi KEK, seluruhnya sudah dilengkapi kecuali Amdal.

Di kawasan itu, tambahnya akan dibangun dua bandara yakni bandara untuk penerbangan umum dan bandara khusus untuk pesawat jet dan helikopter. Mentawai layak dikembangkan menjadi KEK karena memiliki potensi besar salah satunya pada sektor pariwisata.

Daerah tersebut dikenal memiliki keindahan laut yang mendunia juga potensi ombak yang menarik hingga menjadi salah satu destinasi favorit bagi peselancar. (*)