KPU Pariaman tetap sosialisasikan Pilkada melalui daring selama pandemi COVID-19

id Aisyah,pilkada pariaman,berita pariaman,pariaman terkini,berita sumbar,sumbar terkini,pandemi covid-19

KPU Pariaman tetap sosialisasikan Pilkada melalui daring selama pandemi COVID-19

Ketua KPU Pariaman Aisyah. (ANTARA/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat tetap menyosialisasikan Pilkada kepada warga di daerah itu melalui dalam jaringan (daring) atau online selama pandemi COVID-19.

"Sekarang kegiatan lebih pada sosialisasi melalui website dan akun media sosial KPU Pariaman," kata Ketua KPU Pariaman Aisyah di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan meskipun sekarang diterapkan bekerja dari rumah dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda, namun tahapannya masih berjalan yaitu sosialisasi.

Sosialisasi berupa informasi mulai dari peraturan terbaru terkait penundaan Pilkada, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga ucapan selamat pada hari-hari besar dengan memasang lambang KPU.

Ia menjelaskan pada sosialisasi terkait penundaan Pilkada disebutkan bahwa pemilihan direncanakan dilaksanakan Desember 2020 namun jika masih terjadi pandemi COVID-19 maka pesta demokrasi itu akan kembali ditunda.

Namun, lanjutnya penundaan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPU RI yang tentunya melibatkan unsur pemerintah dan DPR RI.

Selain meningkatkan sosialisasi melalui daring, lanjutnya KPU Pariaman juga ikut berpartisipasi dalam menangani penyebaran COVID-19 di daerah itu dengan membagikan masker berlambang KPU melalui Pemerintah Kota Pariaman.

"Masker tersebut juga sebagai bentuk sosialisasi kami kepada warga," katanya.

Ia mengatakan dengan terus aktif memberikan sosialisasi maka dapat menunjukkan bahwa pihaknya masih menjalankan tugas.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait COVID-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU," demikian tertulis dalam SE yang diterima di Jakarta, Minggu. (*)