KPU Pariaman akan rekrut 1.246 anggota KPPS untuk Pilgub Sumbar

id Aisyah,pariaman,kpu pariaman,berita pariaman,pariaman terkini,berita sumbar,sumbar terkini,pilgub sumbar

KPU Pariaman akan rekrut 1.246 anggota KPPS untuk Pilgub Sumbar

Ketua KPU Pariaman, Sumbar, Aisyah. (ANTARA/Aadiaat M.S)

Pariaman, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat akan merekrut 1.246 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah setempat.

"Kami sudah mengumumkan perekrutan ini mulai 6 Oktober sampai 11 Oktober," kata Ketua KPU Pariaman Aisyah di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan perekrutan anggota KPPS tersebut dimulai dari 12 Oktober hingga 18 Oktober yang dilakukan di wilayah TPS setempat.

Ia menyampaikan masa kerja KPPS tersebut yaitu mulai dari 24 November hingga 23 Desember dengan tugas pokok yaitu melakukan pungut hitung serta melayani pemilih di TPS pada hari pemilihan yaitu 9 Desember.

Pada hari pemilihan, lanjutnya semua anggota KPPS dilengkapi alat pelindung diri (APD) guna meminimalisir terpapar COVID-19 atau menyebarkan virus tersebut kepada pemilih.

Sedangkan untuk pemilih, kata dia diberikan sarung tangan yang jumlahnya sama dengan jumlah pemilih di setiap TPS namun KPU tidak menyediakan masker untuk semua pemilih karena menilai warga sudah mulai sadar dalam penggunaan salah satu APD tersebut.

"Namun kami tetap menyediakan masker bagi pemilih yang tidak menggunakan masker, tapi tidak untuk semua pemilih" katanya.

Aisyah mengatakan pihaknya belum bisa memastikan anggota KPPS tersebut akan mengikuti tes cepat (rapid) atau tes usap (swab) karena masih menunggu regulasi.

"Kemungkinan swab tapi kita tunggu dulu regulasi dari KPU RI," ujarnya.

Ia mengatakan perekrutan KPPS tersebut merupakan salah satu tahapan yang sedang dijalankan oleh KPU Pariaman untuk Pilgub Sumbar.

Terkait perekrutan KPPS tersebut telah diumumkan oleh KPU Pariaman bersama jajarannya hingga tingkat kecamatan dan desa baik melalui media sosial maupun papan pengumuman di kantor pemerintahan setempat. (*)