Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia pada Rabu (29/4).
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, di Padang, Kamis, mengatakan tujuh orang yang diperiksa adalah pihak keluarga dan RS Aisyah Pariaman.
Ia mengatakan, penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.
RS Aisyiah Pariaman merupakan fasilitas kesehatan yang didatangi orang tua korban, agar anak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lalu, RS Aisyiah merujuk ke RSUP M Djamil Padang dilengkapi dengan ambulans dan petugas medis.
Ada lima orang dari RS Aisyiah yang dimintai keterangan mulai dari dokter kepala, perawat IGD, kepala ruangan, sopir ambulans, dan perawat yang mendampingi ke M Djamil Padang.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.
"Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana akan dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka," kata dia lagi.
Ia menyatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, dan terus ditindaklanjuti.
Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan
"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.
Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB
Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.
Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kita laporkan dugaan kelalaian ini, karena tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dan mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia," kata dia pula.
Sedangkan, terkait siapa yang dilaporkan apakah Direktur Umum RSUP M Djamil, dokter jaga atau lainnya, pihaknya belum merinci sejauh itu.
Menurut dia, dalam hal ini pihaknya hanya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini.
"Kita sudah selesai membuat laporan, dan kita tunggu proses selanjutnya," kata dia pula.
Berita Terkait
Polisi didesak usut tuntas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan
Jumat, 20 September 2024 13:05 Wib
Komitmen Pemprov Sumbar melakukan transformasi pembangun hijau
Jumat, 20 September 2024 10:27 Wib
Kemenkumham Sumbar dampingi Agam susun peraturan tentang pajak
Jumat, 20 September 2024 9:55 Wib
Gubernur Sumbar puji kepedulian PLN mendukung sektor pendidikan
Jumat, 20 September 2024 5:35 Wib
Dorong Pertanian Modern dan Mandiri, Gubernur Mahyeldi Buka Secara resmi Jambore Pertanian di Pessel
Kamis, 19 September 2024 21:18 Wib
Selain Meloloskan Dua Kenshi ke Final, Kempo Sumbar Sudah Sumbangkan 1 Perak 2 Perunggu dalamPON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 19 September 2024 19:40 Wib
Bawaslu: Petahana jangan gunakan fasilitas negara masa jeda kampanye
Kamis, 19 September 2024 19:25 Wib
Sumbar tingkatkan anggaran panti sosial pada 2025
Kamis, 19 September 2024 19:24 Wib