Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap ESY (28) hendak bertransaksi sabu-sabu di Simpang Tembok, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (18/2) sekitar 17.30 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Senin, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket sedang dengan berat 2,67 gram, alat hisap sabu-sabu, uang tunai Rp154 ribu, satu unit sepeda motor dan lainnya," katanya.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika di Simpang Tembok, Nagari Lubukbasung.
Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi itu.
Polisi menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi BA 6844 TG, hendak melakukan transaksi narkotika.
Polisi langsung menghadang tersangka dan sepeda motor langsung diberhentikan.
"Saat penggeledahan, anggota menemukan satu paket sedang di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan," katanya.
Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya di Lapau Talang, Jorong III Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung.
Di rumahnya, polisi menemukan satu set alat isap dan tiga buah plastik bekas tempat sabu di dalam kamarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.
Sementara itu, tersangka ESY (28), merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini setelah menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini setelah selesai menjalankan hukuman nantinya," katanya. (*)
Berita Terkait
Kejari Padang terima SPDP kasus sabu-sabu satu kilogram
Selasa, 23 April 2024 16:20 Wib
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Pengungkapan pabrik narkoba rumahan di Semarang
Kamis, 4 April 2024 17:52 Wib
Kejaksaan di Sumbar tuntut mati terdakwa pengedar ganja
Rabu, 3 April 2024 20:27 Wib
Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pria penyalahgunaan narkoba
Rabu, 3 April 2024 15:33 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Pemkab Pasaman Barat sebut penanganan serius terhadap narkoba
Kamis, 21 Maret 2024 15:51 Wib