ESY ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu

id Perdagangan narkoba

ESY ditangkap saat hendak bertransaksi sabu-sabu

ESY (28) menunjukan barang bukti berupa alat isap, sabu-sabu dan sejumlah uang, Senin (19/2). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap ESY (28) hendak bertransaksi sabu-sabu di Simpang Tembok, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (18/2) sekitar 17.30 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas, Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Senin, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu satu paket sedang dengan berat 2,67 gram, alat hisap sabu-sabu, uang tunai Rp154 ribu, satu unit sepeda motor dan lainnya," katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika di Simpang Tembok, Nagari Lubukbasung.

Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi itu.

Polisi menemukan tersangka sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan nomor polisi BA 6844 TG, hendak melakukan transaksi narkotika.

Polisi langsung menghadang tersangka dan sepeda motor langsung diberhentikan.

"Saat penggeledahan, anggota menemukan satu paket sedang di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan," katanya.

Kemudian, pelaku dibawa ke rumahnya di Lapau Talang, Jorong III Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung.

Di rumahnya, polisi menemukan satu set alat isap dan tiga buah plastik bekas tempat sabu di dalam kamarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ESY (28), merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini setelah menjalankan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini setelah selesai menjalankan hukuman nantinya," katanya. (*)