Dijadikan bantuan sosial, penerima rastra tidak lagi dibebani biaya tebusan

id beras

Dijadikan bantuan sosial, penerima rastra tidak lagi dibebani biaya tebusan

Ilustrasi - Para pekerja sedang mengangkat beras di gudang. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Bisa saja ketidaktahuan masyarakat nantinya dimanfaatkan oleh oknum aparatur dengan tetap meminta biaya tebusan padahal sesuai aturan sudah digratiskan
Painan, (Antaranews Sumbar) - Masyarakat penerima beras sejahtera atau rastra pada 2018 tidak lagi dibebani biaya tebusan seperti tahun-tahun sebelumnya karena sudah dijadikan bantuan sosial, kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Emirda Ziswati.

"Tahun sebelumnya memang penerima rastra dibebani biaya tebusan, 2018 tidak lagi namun kuota rastra diperkecil dari sebelumnya per orang mendapat 15 kilogram menjadi hanya mendapat 10 kilogram," kata Emirda Ziswati di Painan, Rabu.

Selain itu, rastra juga disalurkan setiap bulannya, berbeda seperti tahun lalu yang disalurkan per periode.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum mendapat informasi berapa banyak rastra yang akan disalurkan ke daerah itu pada 2018.

Selain itu pihaknya juga belum mendapat kepastian dari Bulog setempat kapan penyaluran rastra dimulai.

Karena adanya perubahan tersebut pihaknya berencana dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan maupun nagari (desa adat).

"Aturan yang baru mesti diketahui secara keseluruhan, tidak hanya oleh aparatur pemerintah, namun juga masyarakat penerima sehingga tidak terjadi kesalahpahaman ketika penyaluran," ujarnya.

Sementara itu, warga Kecamatan Batang Kapas, Adrinof (39) mendorong pemerintah kabupaten memberikan penekanan-penekanan kepada aparatur pemerintah yang nantinya membagikan rastra ke masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan.

"Bisa saja ketidaktahuan masyarakat nantinya dimanfaatkan oleh oknum aparatur dengan tetap meminta biaya tebusan padahal sesuai aturan sudah digratiskan," sebutnya.

Selanjutnya ia mendorong agar pemerintah kabupaten memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur pemerintah yang nekat melakukan hal tersebut.

"Pejabat pemerintah kabupaten harus memikirkan sanksi tegas kepada oknum aparatur yang memanfaatkan situasi sehingga bisa menjadi pelajaran untuk yang lainnya," kata Adrinof. (*)