Padang, (Antara Sumbar) - Dua pemulung Maitis (49) dan Fitriyanti (31), berharap bebas dari dakwaan dugaan pencurian besi milik PT Semen Padang.
"Kami berharap keberatan (eksepsi) yang diurai bisa diterima, dan majelis hakim menolak dakwaan jaksa, atau menyatakannya batal demi hukum," kata pengacara kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Aldi Hardi, dalam sidang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, atas Padang, Selasa (31/10).
Kedua perempuan itu merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian besi milik PT Semen Padang di Lokasi Proyek Indarung VI.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Dwi Indah Puspa Sari, mendakwa keduanya dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dugaan pencurian dilakukan pada 8 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu kedua perempuan itu berjalan kaki masuk ke lokasi proyek dan melihat peti kayu berisi besi trei warna silver.
Besi itu kemudian dibawa kedua terdakwa menggunakan karung. Maitis mengambil 40 batang besi dan Fitriyanti mengangkat 56 besi.
Perbuatan mereka merugikan PT Semen Padang sebesar Rp2.688.000.
Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keadaan dan bebas ekonomi yang ditanggung kedua kliennya.
Maitis dan Fitriyanti adalah keluarga kurang mampu di Koto Baru Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Padang.
"Karena keadaan yang demikian, keduanya sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas untuk dijual kembali, mereka bekerja mengandalkan kekuatan fisik," katanya.
Terdakwa Maitis saat ini berstatus sebagai janda, dan mempunyai tanggungan empat orang anak. Sementara Fitri Yanti menanggung dua anak dan suaminya yang sudah tidak bekerja karena sakit.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga menilisik kepedulian dan dukungan PT Semen Padang, atas terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Dalam himpitan ekonomi yang dialami kedua terdakwa diperlukan dukungan dari negara dan juga pelaku usaha, salah satunya PT Semen Padang. Sehingga terdakwa tidak terjerumus dalam perbuatan pidana seperti saat ini," jelasnya.
Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sutedjo mengundur sidang Selasa (7/11) dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Berita Terkait
Batik "Jeruji Besi" Lapas Suliki wakili Sumbar dalam HUT pemasyarakatan 2024
Selasa, 30 April 2024 18:32 Wib
"Semata" 2024 Tuntas, Keluarga Syahrial dari Padang Besi Punya Rumah Lebih Nyaman
Sabtu, 6 April 2024 4:44 Wib
Imigrasi Padang periksa dokumen TKA di Kabupaten Padang Pariaman
Kamis, 28 Desember 2023 21:03 Wib
Eko Yuli raih medali perak angkatan snatch di IWF Grand Prix II 2023
Kamis, 7 Desember 2023 8:52 Wib
Pandai besi tradisional di Tidore Kepulauan
Senin, 27 November 2023 17:13 Wib
Indonesia kirim 11 lifter ke kualifikasi Olimpiade 2024 di Qatar
Minggu, 26 November 2023 20:33 Wib
Polresta Padang bekuk dua pencuri besi rel kereta api
Jumat, 6 Oktober 2023 14:30 Wib
Round up - Target meleset di angkat besi, sukses di balap sepeda BMX
Senin, 2 Oktober 2023 5:17 Wib