Dua Pemulung Ini Berharap Bebas dari Dakwaan Pencurian Besi Semen Padang

id PENCURI BESI SP

Dua Pemulung Ini Berharap Bebas dari Dakwaan Pencurian Besi Semen Padang

Terdakwa Maitis (49), dan Fitriyanti (31) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Dua pemulung Maitis (49) dan Fitriyanti (31), berharap bebas dari dakwaan dugaan pencurian besi milik PT Semen Padang.

"Kami berharap keberatan (eksepsi) yang diurai bisa diterima, dan majelis hakim menolak dakwaan jaksa, atau menyatakannya batal demi hukum," kata pengacara kedua terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Aldi Hardi, dalam sidang beragendakan eksepsi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, atas Padang, Selasa (31/10).

Kedua perempuan itu merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian besi milik PT Semen Padang di Lokasi Proyek Indarung VI.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Dwi Indah Puspa Sari, mendakwa keduanya dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Dugaan pencurian dilakukan pada 8 Agustus 2017 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu kedua perempuan itu berjalan kaki masuk ke lokasi proyek dan melihat peti kayu berisi besi trei warna silver.

Besi itu kemudian dibawa kedua terdakwa menggunakan karung. Maitis mengambil 40 batang besi dan Fitriyanti mengangkat 56 besi.

Perbuatan mereka merugikan PT Semen Padang sebesar Rp2.688.000.

Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keadaan dan bebas ekonomi yang ditanggung kedua kliennya.

Maitis dan Fitriyanti adalah keluarga kurang mampu di Koto Baru Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Padang.

"Karena keadaan yang demikian, keduanya sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas untuk dijual kembali, mereka bekerja mengandalkan kekuatan fisik," katanya.

Terdakwa Maitis saat ini berstatus sebagai janda, dan mempunyai tanggungan empat orang anak. Sementara Fitri Yanti menanggung dua anak dan suaminya yang sudah tidak bekerja karena sakit.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum juga menilisik kepedulian dan dukungan PT Semen Padang, atas terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Dalam himpitan ekonomi yang dialami kedua terdakwa diperlukan dukungan dari negara dan juga pelaku usaha, salah satunya PT Semen Padang. Sehingga terdakwa tidak terjerumus dalam perbuatan pidana seperti saat ini," jelasnya.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sutedjo mengundur sidang Selasa (7/11) dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)