Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 19 partai politik (Parpol) telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat sebagai calon peserta pemilu 2019.
"Hingga akhir pendaftaran peserta Pemilu 2019 pada Senin (16/10) malam sudah 19 partai yang mendaftar ke KPU, namun baru 10 yang berkasnya dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan 10 parpol yang lengkap itu, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) , Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara, sembilan parpol yang telah mendaftar tetapi masih harus melengkapi dokumen dan diberikan waktu 24 jam sejak batas pendaftaran, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Berkarya, dan Partai Idaman.
Menurutnya juga terdapat dua parpol yang ditolak oleh KPU Padang, yakni Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), karena tidak terdaftar di KPU RI dan tidak memiliki data Sipol.
Kemarin, kata Sawati merupakan batas pendaftaran parpol yang akan mengikuti Pemilu 2019 yang dibuka hingga pukul 00.00 WIB.
Menurut dia, setelah proses penyerahan dokumen, KPU akan melakukan penelitian administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017.
Selanjutnya untuk masa perbaikan kelengkapan dokumen laksanakan pada 18 November samping 1 Desember 2017.
"Perbaikan apabila ada kekurangan dalam dokumen yang diserahkan parpol, kemudian perbaikan tersebut kembali akan diteliti sebelum ditetapkan," ujarnya.
Sebelumnya, peneliti Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) Daniel Zuchron mengungkapkan permasalahan yang terjadi pada tahun 2012 yang lalu terdapat di pendaftaran dan verifikasi, hal tersebut seharusnya bisa diprediksi pada periode ini.
"Tahun 2012, fakta parpol yang tidak lolos verifikasi mengajukan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar dia.
Pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, DPD serta presiden pada 2019. (*)
Berita Terkait
KPU Padang temukan 20 ribu surat suara rusak, dikembalikan ke percetakan
Jumat, 22 Maret 2019 11:17 Wib
KPU Padang siapkan 2.452 TPS untuk Pemilu April 2019
Kamis, 24 Januari 2019 18:22 Wib
Demi keamanan, KPU Padang siapkan dua TPS untuk penghuni Rutan dan Lapas
Rabu, 23 Januari 2019 22:17 Wib
KPU: pemilih tidak masuk DPT tetap bisa memilih dengan membawa KTP-E
Rabu, 27 Juni 2018 11:42 Wib
KPU pastikan DPT Pilkada Padang murni hasil pendataan lapangan
Rabu, 23 Mei 2018 13:05 Wib
Jumlah penduduk masih di bawah satu juta jiwa, kursi DPRD Padang pemilu 2019 tetap 45
Sabtu, 7 April 2018 13:30 Wib
KPU tetapkan DPS pilkada Padang 536.045 orang, masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan DPT
Sabtu, 17 Maret 2018 11:32 Wib
Jumlah pemilih pilkada Padang diperkirakan 584.659 orang, kata KPU
Rabu, 28 Februari 2018 14:06 Wib