Jumlah penduduk masih di bawah satu juta jiwa, kursi DPRD Padang pemilu 2019 tetap 45

id Muhammad Sawati

Jumlah penduduk masih di bawah satu juta jiwa, kursi DPRD Padang pemilu 2019 tetap 45

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Untuk menyempurnakan rancangan dapil yang telah disusun kami membutuhkan akademisi yang memiliki gagasan sesuai dengan bidangnya
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menyatakan jumlah kursi legislatif untuk DPRD setempat pada pemilu 2019 sebanyak 45 atau tidak mengalami perubahan dari pemilihan 2014.

"Kursi legislatif di DPRD Kota Padang yang akan diperebutkan para calon legislatif pada pemilu 2019 masih 45 kursi karena jumlah penduduk masih di bawah satu juta jiwa," kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan berdasarkan jumlah penduduk Kota Padang yang diterima KPU dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang, tercatat sebanyak 883.767 jiwa sehingga jumlah kursi masih belum bisa ditambah.

Selain jumlah kursi, lanjutnya penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu 2019 juga sama dengan pemilu 2014 yakni dapil Padang I Kecamatan Koto Tangah jumlah penduduknya 189.936 jiwa alokasi kursi 10.

Kemudian Padang II Kuranji dan Pauh dengan penduduk sebanyak 194.584 jiwa jumlah kursi 10, Padang III Bungus-Teluk Kabung-Lubuk Kilangan jumlah penduduk 198.942 orang alokasi kursi 10, Padang IV Padang Timur dan Padang Selatan berpenduduk 139.607 orang alokasi kursinya tujuh.

Terakhir dapil Padang V Kecamatan Padang Barat Padang Utara dan Nanggalo jumlah penduduknya 160.698 jiwa alokasi kursinya sebanyak delapan kursi, jelasnya.

Dalam menetapkan dapil tersebut pihaknya juga menggandeng Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) dalam uji publik rancangan daerah pemilihan untuk pemilu 2019.

"Untuk menyempurnakan rancangan dapil yang telah disusun kami membutuhkan akademisi yang memiliki gagasan sesuai dengan bidangnya," kata dia.

Sawati menilai penetapan dapil itu sudah mewakili kesetaraan suara antar dapil, keseimbangan alokasi kursi, kondisi geografis dan sarana penghubung, dan memperhatikan aspek sejarah serta kondisi sosial adat budaya.

"Kami berharap masyarakat dan partai politik dapat menerima keputusan ini," tambahnya.

Sebelumnya Pengamat Hukum Tata Negara dari Unand Khairul Fahmi, MH mengatakan pembentukan daerah pemilihan pada pemilu 2019 harus memperhatikan adat dan budaya masyarakat.

"Pemilihan wakil rakyat sejatinya adalah untuk mewakili setiap unsur dan kelompok masyarakat agar aspirasinya tersampaikan," katanya. (*)