Padang, (Antaranews Sumbar) - Masyarakat kota Padang, Sumatera Barat yang tidak masuk dalam Data Pemilih Tetap yang sudah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang tetap bisa memilih dengan membawa KTP-E.
"Warga yang tidak terdata dalam DPT silahkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat di KTP-E atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Ketua KPU Kota Padang, Muhammad Sawati di Padang, Rabu.
Masyarakat yang tidak masuk DPT atau tidak memiliki surat undangan memilih bisa datang ke TPS pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB untuk menyalurkan hak pilihnya dan pasti akan diakomodasi oleh petugas.
"Jangan sampai golput hanya karena tidak memiliki surat undangan memilih," kata dia.
Menurutnya warga yang tidak masuk ke DPT disebabkan oleh banyak faktor, seperti warga yang bersangkutan tidak berada di rumah saat petugas mendata.
Sebelumnya, KPU Padang telah menetapkan DPT sebanyak 535.265 orang atau berkurang sebanyak 25.678 pemilih dibanding pilkada 2013 yang mencapai 560.723 orang.
Pilkada Padang 2018 diikuti oleh dua kandidat, yakni Emzalmi berpasangan dengan Desri Ayunda nomor urut satu dan Mahyeldi Ansharullah-Hendri Septa nomor urut dua dan pemungutan suara pada 27 Juni 2018. (*)