KPU tetapkan DPS pilkada Padang 536.045 orang, masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan DPT

id Muhammad Sawati

KPU tetapkan DPS pilkada Padang 536.045 orang, masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan DPT

Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati. (Antarasumbar/Noviaharlina)

Kami sudah menetapkan jumlah tersebut dalam rapat pleno, dan jumlah tersebut masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan data pemilih tetap (DPT)
Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota Padang, Sumatera Barat menetapkan data pemilih sementara (DPS) untuk pilkada 2018 sebanyak 536.045 orang.

"Kami sudah menetapkan jumlah tersebut dalam rapat pleno, dan jumlah tersebut masih dapat diperbaiki hingga ditetapkan data pemilih tetap (DPT)" kata Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan jumlah DPS pilkada Padang sebanyak 536.045 orang yang terdiri dari 262.242 laki-laki dan 273.803 perempuan yang tersebar di 11 kecamatan pada 104 kelurahan yang ada di kota itu.

Pada hasil pecocokan dan penelitian sebelumnya, jumlah pemilih di Padang diperkirakan sebanyak 584.695 orang, namun ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun tidak memenuhi syarat, salah satunya karena belum ada KTP-E.

Menurutnya jumlah DPS ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui serta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang.

"Masyarakat yang belum terdata akan terus kami upayakan masuk ke dalam daftar pemilih," ujar dia.

KPU menjadwalkan keputusan jumlah data pemilih tetap akan dirampungkan pada April 2018, sehingga masih ada waktu sekitar satu bulan untuk memperbaiki DPS tersebut dan menjangkau masyarakat yang belum terdaftar karena tidak memenuhi syarat.

Menurut Sawati, penyebab lain masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk memilih selain alih profesi menjadi TNI/Polri, kemudian tidak memiliki KTP-E adalah hilang ingatan. Untuk mengugurkan orang dengan kondisi ini harus melalui surat keterangan dari dokter.

“Kemudian ada juga tindak pelanggaran hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” tambahnya.

Ia menjelaskan orang yang berhak memilih adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penduduk Kota Padang, bagi yang berdomisili di sini namun bukan merupakan warga Padang tidak memiliki hak pilih dalam pilkada.

"Begitu juga dengan orang yang pindah dari Kota Padang ke daerah lain dan telah mengajukan pindah domisili tidak berhak memilih," tambahnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra mengatakan pihaknya siap membantu KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang untuk periode 2018-2023.

“Kami dari DPRD siap membantu KPU dan berharap KPU bisa maksimal bekerja dalam pelaksanaan penyelenggaraan pilkada Padang ini," kata dia.

Ia juga meminta KPU, untuk menggiatkan sosialisasi pilkada ke masyarakat. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemkot Padang untuk pilkada ini cukup besar, mencapai Rp37 miliar lebih. (*)