Padang, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat, menyiapkan sebanyak 2.452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 17 April 2019.
"TPS ini akan melayani 592 ribu pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kota Padang," Kata Ketua KPU Padang, M. Sawati di Padang, Kamis.
Ia mengatakan angka ini masih bisa berubah jika ada orang yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) sebagai kartu pemilih, atau yang disebut dengan pemilih tambahan.
Pemilih tambahan ini yang belum terdaftar di DPT, tapi bisa memilih menggunakan KTP-E sesuai domisili bersangkutan.
"Misalnya bagi pemilih asal Lubuk Begalung tidak memiliki kartu tanda memilih, maka dia boleh memilih menggunankan KTP-E, namun harus di alamat yang tertulis di KTP-E," katanya.
Selain menggunakan hak pilih dengan KTP-E, ada juga daftar pemilih pindahan. Pemilihan seperti itu bisa dilakukan bagi mahasiswa atau pelajar yang menuntut ilmu di kota atau di daerah lain.
Tapi memilih dengan cara seperti itu hanya berlaku untuk pemilihan di pusat saja, yaitu pemilihan presiden.
"Sedangkan untuk pemilihan bagi calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan daerah pilihannya sama. Misal orang Payakumbuh satu dapil dengan Padang, maka boleh memilih di Padang," terangnya.
Dia mengatakan kurang lebih tiga bulan menjelang pemilu, KPU Kota Padang akan berupaya meningkatkan pesiapan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni sosialisasi bersama pemangku kepentingan terkait.
"Persiapan jalan terus sesuai dengan tahapan-tahapannya. Yang akan berlaku itu adalah persiapan logistik berupa bahan-bahan pembuatan bilik TPS, dan ada beberapa kerangka kotak Suara yang masih kurang," katanya. (*)