Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Pengosongan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), untuk reaktivasi jalur kereta yang saat ini disewa sejumlah warga setempat tetap dilaksanakan pada Juli 2017.
"Kami belum dapat informasikan kapan tepatnya namun Juli 2017 ini surat peringatan ke tiga dan pengosongan lahan sudah dilakukan," kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sulthon Hasanudin di Bukittinggi, Rabu.
Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bukittinggi membahas pengosongan lahan karena adanya penolakan pindah dari warga bila lahan difungsikan untuk pembangunan hotel dan balai ekonomi desa (balkondes).
"Kami melaksanakan tugas sesuai 'timeline' jajaran PT KAI. Sebelum penertiban dilakukan, kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pertimbangkan saran DPRD setempat agar tidak timbul masalah," katanya.
Saat pembongkaran bangunan, PT KAI Sumbar akan memberikan bantuan seperti biaya bongkar dan biaya angkut.
"Terhadap rumah warga kami lakukan pendataan bangunan permanen dan semi permanen. Untuk bangunan permanen kami bayarkan maksimal Rp250ribu per meter persegi," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam kontrak hanya tercatat sebanyak 106 debitur atau penyewa sehingga di luar jumlah tersebut dianggap ilegal karena tidak ada ikatan sewa menyewa.
"Bila saat pengosongan ada perlawanan kami sudah antisipasi. Bagaimanapun ini negara hukum jadi harus bertindak sesuai hukum," katanya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan DPRD tetap memberikan rekomendasi yang sama terkait pengosongan lahan seperti saat pertemuan dengan PT KAI Divre II Sumbar pada Mei 2017 lalu.
"DPRD telah sampaikan harapan masyarakat, SP3 diharapkan dapat ditunda dan dicari dulu solusi bersama antara warga dan PT KAI," katanya.
Sementara Wali Kota Bukittinggi M Ramlan Nurmatias mengatakan akan memonitor sampai di mana teknis pembayaran dilakukan pada masyarakat selaku debitur.
Ia menerangkan hubungan antara warga dengan PT KAI adalah sewa-menyewa di mana lahan yang disewakan tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
"Stasiun adalah aset PT KAI di bawah Kementerian BUMN sementara rel kereta api menjadi wewenang Kementerian Perhubungan di bawah Dirjen Perkeretaapian," katanya.
Ramlan mengatakan pemerintah daerah baru terlibat bila kemudian di lahan tersebut dilakukan pembangunan, maka harus sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat. (*)
Berita Terkait
DJPb: Ekonomi Sumbar membaik di saat perlambatan ekonomi global
Minggu, 28 April 2024 9:42 Wib
Gubernur: Ruas tol Padang-Sicincin tuntas Juli 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:29 Wib
Pemkot Pariaman catat PAD parkir Libur Lebaran Rp51,6 juta
Sabtu, 27 April 2024 18:30 Wib
Pariaman wacanakan tampilkan hiburan di empat objek wisata berbayar saat lebaran
Sabtu, 27 April 2024 18:28 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
16 club Sumbar ikuti turnamen SR Cup II 2024
Sabtu, 27 April 2024 13:02 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib