Payakumbuh, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), bersama Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) bertekad mengurangi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik di daerah tersebut.
Asisten II Amriul Setdako Payakumbuh, Amriul di Payakumbuh, Rabu, mengatakan pihaknya membahas permasalahan itu dengan kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), LIT, serta Asosiasi Kontraktor Listrik.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran wali kota setempat nomor 500/02/SE/Wk-Pyk/2013 tentang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
Dalam pertemuan tersebut dibahas upaya untuk mengurangi bahaya kebakaran yang disebabkan oleh hubungan singkat tenaga listrik serta kualitas pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai standar.
"Selain itu, pemanfaatan tenaga listrik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik," ujar dia.
Ia mengatakan setiap instalasi tenaga listrik baik instalasi penyedia tenaga listrik, pembangkit, serta instalasi pemanfaat tenaga listrik atau konsumen yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).
SLO itu dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik atau Pejabat yang ditujuk oleh kepala daerah, tetapi sebelumnya diuji sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. sertifikat ini akan diberikan kepada pemilik sebagai tanda telah dilakukan pengujian.
Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh, Julpiter mengatakan sesuai amanat undang-undang tentang ketenagalistrikan ada unsur pidana bagi pemakai tenaga listrik yang tidak mengikuti standar dan aturan penggunaan.
"Pada pasal 54 UU tersebut menyatakan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal itu menjadi masalah serius yang harus menjadi perhatian bersama," sebut dia.
Ia mengatakan pemerintah setempat menghimbau seluruh masyarakat agar segera melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik yang digunakan. Hal itu juga berlaku untuk seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemkot Payakumbuh.
"Untuk instalasi listrik dibangunan OPD, secara bertahap telah dilakukan pengujian dan pemeriksaan. Nantinya, seluruh bangunan yang dikelola oleh Pemkot ditargetkan memiliki SLO," ujar dia.
Sementara bagi masyarakat Payakumbuh akan melakukan pemeriksaan dan pengujian di daerah masing-masing dapat menghubungi LIT yang ada di Payakumbuh.
Mereka adalah Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) dan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN). (*)
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan rehabilitasi rumah terdampak gempa
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
FIFA tunjuk Brazil jadi tuan rumah Piala Dunia Putri 2027
Sabtu, 18 Mei 2024 4:50 Wib
KPK sita rumah SYL di Makassar
Jumat, 17 Mei 2024 15:43 Wib
Pemprov Sumbar tanggung biaya rumah sakit korban bencana
Jumat, 17 Mei 2024 5:06 Wib
Kementerian PUPR segera bangun 200 rumah bagi korban banjir di Sumbar
Kamis, 16 Mei 2024 16:26 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
Pemkab: Penanganan rumah terdampak gempa Pasaman Barat 77,64 persen
Selasa, 14 Mei 2024 16:19 Wib
Progres penanganan rumah terdampak gempa di Pasbar, 77, 64 persen telah di tuntaskan
Selasa, 14 Mei 2024 15:46 Wib