Penanganan Kasus Perceraian Terus Meningkat di Sawahlunto

id Perkara, Perceraian, Sawahlunto

Penanganan Kasus Perceraian Terus Meningkat di Sawahlunto

Ilustrasi - pengurusan akte cerai.

Sawahlunto, (Antara Sumbar) - Penanganan kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya, hingga akhir 2016.

"Pada 2015 kasus perceraian yang ditangani sebanyak 228 perkara dan pada 2016 meningkat jadi 234 kasus," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama setempat, Yufrizal di Sawahlunto, Selasa.

Secara umum, lanjutnya, peningkatan yang terjadi tidak terlalu signifikan namun cukup menandakan banyaknya permasalahan-permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat lagi diselesaikan secara musyawarah.

Ia menjelaskan dari 234 kasus perceraian yang ditangani pihaknya lebih dari 50 persen merupakan kasus cerai gugat, yakni perceraian diajukan oleh pihak istri.

Dari sekian banyak faktor alasan gugatan yang diajukan, masalah yang umum adalah karena adanya perselisihan karena pihak suami sering dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

Dia menerangkan pada kasus perceraian tersebut rata-rata diajukan oleh pasangan sumai istri dengan usia dibawah 40 tahun dengan usia perkawinan yang dijalani relatif singkat.

Hal itu, lanjutnya dipicu oleh belum matangnya para pihak dalam menyikapi setiap permasalahan yang timbul dalam keluarga.

"Tingkat emosional yang tinggi juga sangat mempengaruhi keputusan untuk mengakhiri sebuah rumah tangga," ujarnya.

Selain itu, ujarnya tingkat pengetahuan yang rendah terhadap agama juga sangat mempengaruhi kejiwaan seseorang dalam mengambil sebuah keputusan, khususnya terkait dengan keluarga.

"Pengetahuan agama yang baik dapat membantu sebuah keluarga dalam menghadapi masalah yang timbul sehingga perceraian dapat dihindari," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Sumatera Barat, Damri Tanjung mengatakan tingkat perceraian di provinsi setempat melampui skala nasional yakni mencapai 13,8 persen.

"Untuk skala nasional tingkat perceraian berada pada kisaran 11 persen, hal ini tentunya menjadi persoalan besar yang harus disikapi bersama," katanya ketika menghadiri seminar nasional optimalisasi peran dan fungsi keluarga dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat di Pariaman. (*)