FTI Unand dilaporkan ke Ombudsman diduga keluarkan izin perceraian dosen tanpa mediasi

id Sumbar,Unand, dosen

FTI Unand dilaporkan ke Ombudsman diduga keluarkan izin perceraian dosen tanpa mediasi

Penasehat Hukum pria berisial FK, Abdullah Faqih,SH MH. (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Padang (ANTARA) - Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Universitas Andalas dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumbar karena diduga melakukan mal administrasi dengan mengeluarkan surat izin perceraian dosen berinisial D dengan pria berinisial FK tanpa melakukan mediasi.

Penasehat Hukum FK, Abdullah Faqih di Padang, Senin mengatakan pihaknya tidak menerima institusi sebesar Universitas Andalas tergesa-gesa mengeluarkan izin tanpa menjalani prosedur yang mengatur perceraian pegawai negeri tersebut sehingga tidak terpenuhinya syarat formil.

"Atas kelalaian ini kami melaporkan ke tiga lembaga negara yakni Ombudsman Perwakilan Sumbar, Komisi ASN dan Itjen Pendidikan Tinggi," kata pria lulusan magister hukum Universitas Ekasakti ini.

Ia mengatakan tujuan pelaporan ini untuk mempertanyakan keabsahan surat izin perceraian yang dikeluarkan tanpa syarat yang menguatkan atau tanpa prosedur mediasi.

Menurut dia kliennya baru dipanggil oleh FTI Unand dalam bentuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait usulan perceraian yang diajukan oleh dosen di fakultas tersebut.

"Klien kami baru hanya di BAP saja dan tidak ada ruang mediasi antara dirinya dan istrinya. Seharusnya sesuai regulasi ruang mediasi ini harus disediakan oleh lembaga yang menaungi pegawai negeri itu," kata dia.

Sementara dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas Nomor: 583/KPT/R/PTN-BH/Unand/2022 yang ditandatangani Rektor Unand Yuliandri tentang pemberian izin perceraian dalam hal menimbang huruf b menyatakan bahwa Pimpinan Fakultas Teknologi Informasi Unand telah melakukan mediasi untuk merukunkan kembali kedua belah pihak istri dan suami sesuai dengan surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan yang telah dilaksanakan.

"Klien kami dalam BAP juga menyatakan dirinya ingin dimediasi dengan istri, namun hal itu tidak terjadi dan yang datang adalah surat gugatan perceraian. Ini yang kami laporkan adanya mal administrasi serta dugaan terjadi pelanggaran formil yang dilakukan institusi ini," kata dia.

Pihaknya juga mendapatkan informasi, Perwakilan Ombudsman Sumbar telah melakukan permintaan penjelasan terhadap pihak Universitas Andalas terkait tidak ditanggapi surat pelapor pada 3 Januari 2022 perihal keberatan pelapor atas terbitnya surat Keputusan Rektor tentang pemberian izin perceraian yang dikeluarkan tanggal 14 Juni 2022.

Dalam laporannya, pelapor FK diperiksa Dekan Fakultas Teknologi Informasi Unand setelah adanya permohonan izin perceraian diajukan istrinya yang merupakan dosen berinisial D. Dalam berita acara pemeriksaan, FK ini mengajukan mediasi kepada pihak kampus dan Wakil Dekan II FTI menjanjikan akan melakukan mediasi antara pelapor dengan dosen tersebut dan juga ditunjuk mediator dalam mediasi tersebut namun mediasi tak kunjung terjadi hingga saat ini.

Menurut dia persoalan antara kliennya dengan istri masih berproses di Pengadilan Agama dan sudah tahap kasasi.Pihaknya hanya ingin agar proses perceraian berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Komite ASN juga sudah melakukan verifikasi dan kami meminta agar ombudsman dapat memproses persoalan ini secara cepat dan memberikan sanksi jika terjadi dugaan pelanggaran administrasi," kata dia.

Sementara Kepala Humas Universitas Andalas Ernita Arif ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dan akan melakukan penelusuran untuk melakukan tindaklanjut.

"Kami baru dapat informasi tersebut dan akan kita telusuri sehingga dapat apa yang dapat kita lakukan nanti," kata dia.