Padang, (Antara Sumbar) - Pakar sekaligus akademisi bidang hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Prof Ismansyah menyarankan agar pemerintah memprioritaskan reformasi hukum di Indonesia yang dinilai telah tertinggal perkembangannya.
"Saat ini hukum harus mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat, pemikiran sempit yang menyatakan hukum steril harus mulai ditinggalkan," katanya dalam orasi ilmiah pengukuhan guru besar di Kampus Unand Padang, Kamis.
Menurut dia banyaknya persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum menjadi salah satu bukti mulai lemahnya kekuatan hukum bila diadopsi secara tunggal.
Meski mungkin bertentangan katanya perkembangan zaman dan gejolak sosial telah menjadikan hukum yang terkotak-kotak menjadi holistik atau lebih terbuka pada kajian lain.
"Atas dasar itu diperlukan adanya perubahan pada kebijakan hukum di masa depan," tambahnya.
Dia menyebutkan terdapat tiga ranah kajian yang bisa jadi pertimbangan untuk kebijakan perubahan tersebut yakni dalam substansi hukum, struktur atau kelembagaan hukum, dan budaya hukum.
Dalam Substansi hukum kata dia perlu ada penggantian peraturan hukum yang sesuai perkembangan ketatanegaraan dan aspirasi rakyat termasuk terbuka untuk partisipasi rakyat menciptakan hukum yang responsif.
Kemudian melalui Program Legislasi Nasional melaksanakan amanat UUD 1945 namun melakukan pembaruan pada UU yang ketinggalan zaman, terutama mendukung pembangunan yang demokratis serta memerangi kejahatan transnasional atau luar biasa.
"Penting juga mengkaji secara yuridis terhadap dampak putusan lembaga terkait permohonan "judicial review" dan melakukan tindak lanjut persoalan lainnya," katanya.
Pada ranah struktur atau kelembagaan hukum perlu upaya mengembalikan kepercayaan rakyat kepada aparat hukum melalui peningkatan kinerja, sikap tegas, konsisten dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian melakukan revitalisasi dan reposisi kelembagaan serta perubahan budaya kerja terutama memberikan apresiasi atas kinerja melalui peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum.
"Hal terpenting dari perubahan itu yakni di bidang budaya hukum," kata dia.
Salah satunya, kata dia elite nasional maupun lokal memberikan teladan dalam kepatuhan hukum.
Kemudian menginisiasi masyarakat agar tidak mentolerir pelanggaran-pelanggaran hukum dan turut memberikan sanksi moral kepada pelakunya.
"Masih banyak upaya lain yang bisa dilakukan tinggal saja menjadikan perguruan tinggi menjadi mitra utama dalam reformasi tersebut," katanya.
Senada Prof Ismansyah, Wakil Wali Kota Padang Emzalmi yang juga ketua Badan Narkotika Kota Padang menilai hukum harus bersih dari berbagai kepentingan.
Sebagai contoh dalam mengeksekusi pengguna narkotika harus didasarkan keadilan dan kebijaksanaan serta tidak pilih-pilih. (*)
Berita Terkait
KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 19:04 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Kasus korupsi menyasar sektor pendidikan di Sumbar, ini kata Praktisi Hukum
Selasa, 2 April 2024 14:37 Wib
Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu
Senin, 1 April 2024 15:31 Wib
Kemenkumham Sumbar siapkan lima desa sadar hukum di Pasaman Barat
Minggu, 31 Maret 2024 4:08 Wib
Kemenkumham Sumbar lakukan pendampingan penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum di Lima Puluh Kota
Minggu, 31 Maret 2024 4:06 Wib
Kemenkumham Sumbar fasilitasi harmonisasi sembilan produk hukum daerah
Kamis, 28 Maret 2024 7:15 Wib
Sengketa pilpres dan optimisme MK meraih kepercayaan publik
Selasa, 26 Maret 2024 18:41 Wib