Sijunjung ( Antara Sumbar) - Dengan digrebeknya ketua DPRD Sijunjung, Mukhlis Rasyid, politisi partai Golkar, oleh warga masyarakat Muaro Sijunjung, saat berduaan didalam rumah dan diduga telah berbuat mesum bersama isteri salah seorang sopirnya, di komplek perumahan pemkab Sijunjung, sekitar pukul 21.00.wib, Jumat (18/11) malam.
Hal ini telah mencoreng, nama Partainya sendiri, sehingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Golkar Sijunjung, H.Arrival Boy, kepada Media ini Sabtu (19/11), mengatakan, Akan memproses kadernya ini yang juga selaku ketua DPRD setempat sesuai tahapannya dan aturan yang berlaku pada partai berlambang beringin ini, ujarnya.
Sementara itu, D.Rajo Timbu, Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Sijunjung, saat dihubungi media ini, Minggu (20/11), terkait kasus yang menimpa ketua DPRD Mukhlis Rasyid, mengatakan, Kejadian ini, merupakan tertangkap tangan oleh masyarakat setempat, nah secara aturan kita dari Badan Kehormatan DPRD Sijunjung, pada hari (Senen (21/11) Red), seluruh anggota Badan Kehormatan, akan rapat dulu, kemudian memanggil yang bersangkutan, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan, kemudian juga akan meminta keterangan pada saksi-saksi , serta bukti-bukti lainnya atas kejadian ini.
Kemudian sesuai aturan, anggota atau yang bersangkutan akan kita kenakan sangsi, karena sesuai dengan Kode Etik atau Tata Tertib DPRD, bahwa Anggota dilarang melakukan perbuatan Asusila selama menjabat menjadi anggota DPRD, sangsinya bisa jadi dipecat, Imbuh, D.Rajo Timbu.
Kalau sudah tertangkap tangan, ini sangat berbeda dengan pengaduan masyarakat, artinya kalau memang benar kejadian tersebut, sangat kita sayangkan sekali, seharusnya yang bersangkutan tersebut, menjaga martabat dan kehormatan, serta citra, kredibilitas DPRD, apalagi yang bersangkutan tersebut masih menjabat sebagai ketua DPRD, sesal , Rajo Timbu.
Yang jelas nantinya Badan Kehormatan DPRD kabuapten Sijunjung, akan mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang berlaku, yang mengacu kepada PP No 16 tahun 2010, dan yang bersangkutan kalau terbukti bersalah, akan akan merekomendasikan untuk diberhentikan, dan juga kita minta surat rekomendasi dari partai yang bersangkutan untuk PAW nya, tegas Rajo Timbu. (*)
Berita Terkait
Putra mantan Wabup Sijunjung, kini jadi Pj Wako Sawahlunto
Kamis, 25 April 2024 19:53 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Sijunjung salurkan santunan BPJamsostek Rp12,4 miliar kepada masyarakat
Rabu, 20 Maret 2024 10:18 Wib
Menikmati tidur di atas hangatnya "balobeh" Nagari Adat Sijunjung
Jumat, 15 Maret 2024 11:30 Wib
Kadivmin Kemenkumham Sumbar bekali Penguatan ZI di Lapas dan Rutan
Selasa, 20 Februari 2024 9:34 Wib
Polda Sumbar turunkan tim pantau situasi pemungutan suara di Sijunjung
Rabu, 14 Februari 2024 14:32 Wib
Listrik berkeadilan melalui program BPBL, PLN nyalakan 413 listrik gratis di Sijunjung
Rabu, 27 Desember 2023 21:35 Wib
BPJS Ketenagakerjaan bayarkan manfaat kepada petani tersambar petir
Rabu, 27 Desember 2023 16:18 Wib